Sekarang Anda sudah tahu, bahwa rukun-rukun sesuatu ialah bagi- an-bagian pokok yang membentuk sesuatu itu. Jadi, rukun-rukun haji ialah pekerjaan-pekerjaan yang bila salah satu di antaranya dilalaikan, maka haji menjadi batal, dan tidak sanggup diganti dengan kafarat atau fidyah apapun juga. Rukun-rukun haji ada lima:
Pertama: Ihram
Anda sudah tahu, bahwa yang dimaksud ihram ialah niat memasuki haji. Mengenai cara, watak dan syarat-syarat ihram ini sudah kami terangkan. Jadi, sebagaimana niat itu ialah salah satu rukun pokok dalam shalat, maka di sini pun niat ialah rukun terpenting di antara rukun-rukun haji.
Kedua: Wuquf di 'Arafah
Dasarnya ialah sebuah hadits shahih:
اَلْحَاجُّ عَرَفَةُ ، مَنْ جَاءَ لَيْلَةَ جَمْعٍ قَبْلَ طُلُوْعٍ الْفَجْرِ فَقَدْ اَدْرَكَ اَلْحَجَّ ٠
Artinya: "Haji itu (wuquf di) 'Arafah. Barangsiapa hadir pada malam pertemuan sebelum terbit fajar, maka berarti sudah sanggup mengejar haji. " (H.R. Abu Daud dan lainnya).
Maksudnya, wuquf di 'Arafah yaitu inti tiruana amal-amalan haji dan manasik yang terpenting, sehingga seakan-akan haji itu spesialuntuk berupa wuquf di 'Arafah saja. 'Arafah yaitu nama sebuah bukit yang menjorok hingga ke Mina, terletak 25 Km. di sebelah tenggara Mekah.
Syarat-syarat wuquf di 'Arafah ringkasnya sbb.:
1. Wuquf di 'Arafah dilakukan pada sebagian waktu yang dimulai semenjak Zhuhur tanggal 9 Dzulhijjah hingga dengan fajar hari Nahar (10 Dzulhijjah).Artinya, kalau wuquf di 'Arafah itu dilakukan sebelum atau setelah waktu itu, maka tidak sah hajinya. Wuquf cukup dilakukan dengan hadir di 'Arafah pada waktu yang sudah ditentukan untuk itu, sekalipun spesialuntuk sebentar saja di siang atau malam hari. Tetapi yang lebih usang hendaklah menggabungkan antara sebagian dari siang dengan sebagian dari malam. Dan kalau keluar dari 'Arafah sebelum terbenamnya matahari, maka sebaiknya menyembelih kambing sebagai dam, sekalipun tidak wajib, alasannya menyalahi praktek yang dilakukan Rasulullah SAW.2. Wuquf dilakukan dalam batas-batas wilayah 'Arafah di mana saja, alasannya hadits shahih menyatakan:هَاهُنَا وَقَفْتُ وَ عَرَفَةُ كُلُّهَا مَوْقِفٌ٠Artinya: "Di sinilah saya berwuquf, dan 'Arafah seluruhnya yaitu daerah berwuquf." (H.R. Muslim).Jadi, wuquf tidak cukup dilakukan di 'Urnah umpamanya, yaitu nama sebuah daerah yang seperihal dengan batas-batas 'Arafah, yang antara kedua daerah itu dipasang batu-batu karang sebagai tapal batas 'Arafah. Di waktu itu, shalat Maghrib dijamak ta'khir ke waktu 'Isya, dan dilakukan di Muzdalifah dalam perjalanan kembali ke Mina, alasannya Ra-sulullah SAW mempraktekkan dan menyuruh ibarat itu dalam sebuah hadits yang muttafaq 'alaih.
Ketiga: Thawaf Ifadhah
Dalilnya yaitu penegasan Allah Ta'ala dalam firmanNya:
Artinya: "Dan hendaklah mereka melaksanakan thawaf sekeliling rumah yang renta itu (Baitullah)." (Q.S. al-Haj 22:29)
Dan juga alasannya Rasulullah SAW melaksanakan Thawaf Ifadhah, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dari Jabir.
Dan untuk sahnya thawaf ada beberapa syarat, ringkasnya sbb.:
- Thawaf harus memenuhi tiruana syarat ibarat yang dipersyaratkan bagi sahnya shalat, ibarat niat, suci, dari hadats besar dan kecil, suci badan, pakaian dan daerah thawaf dari najis, dan menutup aurat. Hal itu alasannya berdasarkan hadits riwayat at-Tirmidzi dan ad-Daruquthni, dari Nabi SAW, bahwa dia bersabda:
اَلطَّوَافُ صَلاَةٌ اِلاَّ اَنَّ اﷲَ تَعَالَى اَحَلَّ فِيْهِ الْكَلاَمَ ٬ فَمَنْ تَكَلَّمَ فَلاَ يَتَكَلَّمُ اِلاَّ بِخَيْرٍ٠Artinya: "Thawaf itu (seperti) shalat, spesialuntuk saja Allah Ta'ala memperbolehkan berbicara saat thawaf. Oleh alasannya itu, barangsiapa berbicara maka tidakbolehlah berbicara selain yang baik-baik saja."
- Dipersyaratkan, saat thawaf tidak memasukkan salah satu anggota tubuh ke dalam batas-batas Ka'bah. Jadi, thawaf di sekeliling Ka'bah hendaklah dilakukan di luar batas-batas Hijir Isma'il, yaitu halamandari sisi dinding utara Ka'bah hingga dengan dinding pendek berbentuk setengah lingkaran. Karena Hijir Isma'il itu bahwasanya termasuk Ka'bah. Maka dari itu, dilarang berthawaf di sebelah dalamnya.
- Ketika thawaf hendaklah Ka'bah senantiasa berada di sebelah kiri, dimulai dari Hajar Aswad. Jadi, kalau mulainya dari setelah batas Hajar Aswad, maka putaran itu sehingga hingga ke batas tersebut tidak dihitung. Hal itu alasannya mengikuti praktek yang sudah dilakukan Rasulullah SAW, sebagaimana diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih.
- Thawaf hendaknya dilakukan hingga tujuh kali putaran. melaluiataubersamaini demikian selesailah rukun thawaf dilakukan, dan putaran yang sebanyak itu dihitung satu thawaf.
Demikianlah syarat-syarat thawaf. Dan selain itu, boleh pula dilakukan sunnah-sunnah dan watak thawaf yang akan kita bahas nanti, Insya'allah.
Keempat: Sa'i antara Shafa dan Marwah.
Shafa dan Marwah yaitu dua buah bukit kecil di erat Ka'bah. Sedang yang dimaksud melaksanakan sa'i antara kedua daerah itu ialah berjalan dari Shafa menuju Marwah, kemudian sebaliknya, tujuh kali. Dari Shafa ke Marwah dihitung sekali, dan dari Marwah ke Shafa begitu pula. Demikian seterusnya. Adapun dalil terkena rukun ini ialah:
اِنَّهُ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَقْبَلَ الْقِبْلَةَ فِى السَّعِى وَقَالَ يَااَيُّهَا النَّاسُ اسْعَوا٠
Artinya: "Bahwa Rasulullah SAW menghadap kiblat saat sa'i seraya bersabda: "Hai orang-orang, bersa'ilah".
Dan juga hadits riwayat Muslim dari Jabir wacana cara haji Nabi SAW, di mana terdapat pernyataan:
ثُمَّ خَرَجَ مِنَ الْبَابِ اِلَى الصَّفَا فَلَمَّا دَنَا مِنَ الصَّفَا فَرَأَ قَوْلَهُ تَعَالَى ׃ اِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اﷲِ اِبْدَؤُا بِمَا بَدَأَ اﷲُ بِهِ فَرَقَى الصَّفَا حَتَّى رَأَى الْبَيْتَ ٠
Artinya : "Kemudian Nabi keluar dari pintu menuju Shafa. Ketika mendekati Shafa, dia membacakan firman Allah Ta'ala: "Sesungguhnya Shafa dan Marwah yaitu sebagian dari syi'ar-syi'ar Allah". (Lalu sabda beliau): "Mulailah dengan sesuatu yang dimulai oleh Allah ", maka dia pun naik ke bukit Shafa itu, sehingga melihat Baitullah dst. "
Adapun syarat-syarat sa'i. ringkasnya yaitu sbb.:
- Dilakukan setelah thawaf, baik itu Thawaf Qudum, yaitu thawaf yang mustahab dilakukan oleh orang yang berhaji saat pertama- tama datang di Mekah, atau Thawaf Ifadhah, yaitu thawaf yang ialah rukun haji. Adapun dasarnya ialah praktek yang dilakukan Rasulullah SAW yang menunjukkan hal itu.
- Dilakukan tujuh kali bolak-balik, dimulai dari Shafa dan berakhir di Marwah, setiap perjalanan di antara keduanya dihitung sekali.
- Jarak antara Shafa dan Marwah harus ditempuh seluruhnya. Jadi, kalau ada sejengkal atau kurang yang tertinggal, maka putaran itu tidak sah. Oleh alasannya itu tumit wajib menyentuh dinding bukit Shafa, dan dari situ dimulailah sa'i menuju Marwah, dan jikalau sudah hingga di sana, sentuhkan ujung jari kaki pada dinding bukit Marwah, demikian seterusnya.
- Berturut-turut di antara ketujuh putaran. Jadi, kalau di antara putaran-putaran itu diselingi dengan selingan yang cukup usang berdasarkan pendapat umum ('uruf). wajiblah sa'i dimulai lagi dari pertama.
Kelima: Mencukur rambut kepala.
Kata-kata mencukur mencakup beberapa aspek perbuatan apa pun yang sanggup disebut mencukur rambut, jadi termasuk menggunting tiga helai rambut atau lebih, dan termasuk pula menggundul sama sekali rambut kepala, dan begitu pula memendekkannya dengan ukuran berapa saja dan dengan alat apa pun. Dan mencukur kepala ini ialah salah satu rukun, demikian berdasarkan pendapat yang benar dalam madzhab Imam asy-Suafi'i. Adapun dalilnya ialah praktek yang dilakukan Nabi SAW sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari, Muslim dan lain-lain.
Adapun syarat-syarat mencukur rambut kepala ialah sebagai diberikut:
- Tidak menlampaui waktu yang semestinya. Dan waktunya ialah setelah tengah malam Nahar (10 Dzulhijjah). melaluiataubersamaini demikian mencukur kepala sebelum itu yaitu dosa dan wajib membayar fidyah.
- Rambut yang dicukur atau dipendekkan tidak kurang dari tiga helai, demikian berdasarkan yang benar, berdasarkan firman Allah Ta'ala terkena orang-orang yang diberiman: Artinya: ". dengan mencukur kepala dan mengguntingnya. " (Q.S. al-Fath 48:27) Kepala yaitu kinayah (kata kiasan) dari rambut yang ada di atasnya, alasannya kepala memang tak mungkin dicukur. Para ulama berkata, asy-Sya'r yaitu jama', dan paling sedikit dari setiap jama' yaitu tiga, yakni tiga helai rambut.
- Rambut yang dicukur dipersyaratkan berada dalam batas-batas kepala. Jadi, tidak sah mencukur rambut janggut dan kumis umpamanya. Sedang bagi wanita, cukuplah dengan dipendekkan saja, dan berdasarkan ijma' tidak diperintah mencukurnya.
Catatan: Bagi orang yang kepalanya tidak berambut lagi, disunnatkan melewatkan pisau cukur atas kepalanya, tapi itu tidak wajib.
Tertib di antara sebagian besar rukun-rukun haji
Di antara sebagian besar rukun-rukun tersebut di atas harus dila-kukan dengan terbit sebagai diberikut: Melakukan ihram terlebih lampau, kemudian wuquf di 'Arafah, terus thawaf, setelah itu sa'i- Adapun mencukur rambut boleh diakhirkan setelah thawaf, dan boleh juga se-belumnya.
Namun demikian, apakah tertib ini ialah rukun yang keenam, ataukah sekedar syarat saja bagi cara pelaksanaan rukun-rukun? Dalam hal ini di kalangan Madzhab Syafi'i sendiri terjadi beda pendapat. Tapi yang penting Anda tahu, bahwa tertib yaitu hal yang mesti dilakukan dengan urutan ibarat tersebut di atas.
Tag :
Ilmu Haji
0 Komentar untuk "Rukun-Rukun Haji"