Lanjutan Ke-5: Ijab Kabul Yang Dilarang

Menikah dengan Wanita Yang Masih dalam Masa 'Iddah 

Seorang pria dilarang berkeluarga dengan seorang perempuan yang belum final masa 'iddahnya, alasannya seorang perempuan mempunyai masa 'iddah dimana ia harus menunggu apabila ditalak oleh suaminya atau suaminya meninggal. Hal yang demikian untuk mempertegas kosongnya seorang perempuan dari kehamilan dan mempersembahkan peluang bagi suami untuk rujuk kembaii kepada isterinya seiama dalam masa 'iddah apabila talaknya raj'i. 

Adapun jika seorang perempuan sedang dalam. masa haid, maka boleh baginya melaksanakan ijab kabul tanpa disertai dengan hubungan seksual hingga ia suci dengan syarat sudah final masa 'iddahnya dan tidak ada hal legal yang menghalangi pernikahan tersebut. 

Nikah dengan Saudara Muhrim 

Tidak diperbolehkan sama sekali bagi seorang pria untuk berkeluargai saudara perempuan satu muhrim. Barang siapa yang melaksanakan itu, maka ia termasuk pezina. Berzina yakni bab dari dosa besar apabila zina muhshan, maka pelakunya dibunuh dan apabila ghairu muhshan, maka ia didera sebanyak seratus kali sebagaimana disebutkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya: 

"Perempuan yang berzina dan pria yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang seratus kali dera. " (Q.S.An Nur:2) 

Disebutkan dalam syair: "Katakanlah apabila merajam para pezina, maka bagi keduanya. Diwajibkan apabila zina muhshan. Rajam dalam Al Qur'an yakni wajib bagi pria yang diberisteri sementara perawan spesialuntuk didera." 

Orang yang melaksanakan perbuatan zina dengan salah satu saudara satu muhrim, maka tindakan kejahatannya lebih besar dari berzina dengan orang lain bahkan sebagian ulama mengemukakan bahwa yang berzina dengan salah satu saudara satu muhrim akan dibunuh secara eksklusif baik muhshan atau ghairu muhshan, Mereka mengambil istimbath aturan dari firman Allah SWT wacana berzina secara umum: 

"Sesungguhnya zina itu yakni suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk." (Q.S.A1 Isra':22) 

Juga firman Allah SWT: 

"Sesungguhnya zina itu yakni suatu perbuatan yang keji dan dosa besar dan suatu jalan yang buruk. " (Q.S.A1 Isra':32) 

Pada ayat diatas Allah SWT menambahkan dengan "dosa besar" untuk menunjukkan besarnya dosa berzina pada saudara satu muhrim.
0 Komentar untuk "Lanjutan Ke-5: Ijab Kabul Yang Dilarang"

Back To Top