Hukum Nyanyian/Lagu Dalam Islam

Islam sudah melegalkan setiap hal yang mengandung kegembiraan tanpa menafikan batasan-batasannya. Termasuk hal yang boeh yaitu menginformasikan ijab kabul dan menampakkan kegembiraan ibarat nasyid yang tidak mengandung kemungkaran, undangan kepada hal-hal yang haram dan memakai alat-alat musik. Bagi kaum perempuan disunnahkan memukul gendang sebagai informasi ijab kabul sekaligus sebagai perbedaan antara ijab kabul dan perbuatan zina. Ada sebuah hadits ihwal ini dari Rabi' binti Muawid ia berkata: Rasulullah SAW hadir menemuiku dikala saya berkeluarga kemudian ia duduk di ranjang pulasku kemudian para budak memukul rebana untuk kita. (H.R. Bukhari) 

Dari Siti Aisyah sebetulnya ia mengantar pengantin perempuan menuju pengantin pria dari kaum Anshar, Rasulullah SAW berkata: Wahai Aisyah, Tidak adakah permainan, bukankah kaum Anshar menyukai permainan? Dalam riwayat yang lain: Apakah kalian tidak mengutus seorang budak bersamanya untuk memukul rebana dan menyanyi? Aku katakan: Apa yang kamu katakan? Ia berkata: Kaukatakan: 

"Kami hadir pada kalian, kami hadir pada kalian. Kami disambut dan kami menyambut kalian. Seandainya bukan lantaran mas emas berwarna merah. Maka kami tidak akan bertempat di telaga kalian. Jikalau bukan lantaran gandum hitam. Tidak akan gemuk gadis-gadis kalian." (H.R. Thabrani) 

Dari Abi Balaj Yahya bin Sulaim berkata: Aku katakan kepada Muhammad bin Khatib: Aku berkeluarga dengan dua orang perempuan yang salah satu darinya tidak ada bunyi apapun (suara rebana) Muhammad berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Perbedaan antara yang halal dan yang haram yaitu bunyi rebana. (H.R. Ibnu Hiban dan Thabranl) Rasulullah SAW bersabda: "Informasikanlah pernikahan." Ada beberapa hal yang berafiliasi dengan rebana dan syarat-akurat penerapannya: 
  • Alat musik yang dipukul harus rebana. Rebana ialah alat musik yang berdimensi bundar salah satu dari kedua sisinya, terbuat dari kulit atau benda yang sepadan, dari sisi lainnya terbuka. Adapun alat-alat musik lainnya tidak diperbolehkan untuk dipakai lantaran tak ada dalil yang membolehkan, jadinya ia tetap dalam posisi haram. 
  • Lagu yang dibawakan harus terlepas dari kata-kata yang kotor dan mengundang hawa nafsu, bahkan terbatas pada ungkapan-ungakapan yang bagus dan syair-syair yang baik. 
  • Suara penyanyi perempuan tidak hingga kepada laki-laki. Janganlah memakai pengeras bunyi dan alat sejenis. Tempat duduk perempuan tidak berdekatan dengan kawasan duduk pria guna menghindari fitnah. 
  • Memukul rebana hendaklah tidak memakan waktu usang dan begadang kemudian meninggalkan shalat Subuh. Jangan menyia-nyiakan harta untuk membayar atau penyanyinya sebagimana yang lazim dilakukan pada pesta-pesta pernikahan. 
  • Hendaklah memukul rebana dengan pukulan yang enteng, tidak membuat gaduh dan tidak menyakiti orang lain. 
  • Yang melaksanakannya spesialuntuk wanita. Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata: Memukul rebana dan bertepuk tangan yaitu pekerjaan kaum wanita. Maka para ulama klasik menjuluki pria yang mendendangkan rebana dengan 'julukan band'. Ini masyhur dalam ungkapan mereka. 
  • Hendaklah spesialuntuk memukul rebana saja, alasannya yaitu jenis permainan musik selain rebana diharamkan ibarat seruling, flute, rebab, lute, mandolin, gitar, biola, tongkat dan terompet. Mengunakan dan mendengarkan seluruh alat musik modern yaitu haram hukumnya berdasarkan lebih banyak didominasi ulama. 
Sementara drum tidakboleh digunakan, baik oleh pria atau wanita. 

Kita kini sudah dicoba dengan alat-alat musik, pengeras bunyi dan musik-musik yang tidak diragukan lagi keharamannya bagi orang yang pintar dan lebih tegas lagi keharamannya bila disertai dengan ungkapan cinta, indah, akung, undangan pada kemungkaran, kehinaan, dekadensi moral, kesombongan terhadap hal-hal yang haram, kecantikan serta ungkapan kotor. Firman Allah SWT: 

"Dan di antara insan ada orang yang mempergunakan perkataan yang tidak mempunyai kegunaan untuk menyesatkan insan dari jalan Allah." (Q.S. Luqman: 6) 

Ibnu mas'ud menginterpretasikan kata "perkataan yang tidak berguna" dengan lagu. Nabi Muhammad SAW bersabda: ''Akan ada dari umatku sekelompok kaum yang menghalalkan kemaluan perempuan merdeka, sutera, minuman keras dan alat-alat musik." (H.R. Bukhari) 

Dikatakan, lagu dan musik yaitu alat musik setan. 

Imam malik bin Anas berkata: Sesungguhnya lagu dimainkan oleh orang-orang fasik dari kelompok kita. 

Imam Syafi'i berkata: Lagu yaitu perbuatan bathil dan dilarang. 

Imam Ahmad berkata: Lagu-lagu menumbuhkan perilaku kemunafikan dalam hati dan sama sekali tidak menciptakanku tertegun. 

Pengikut Imam Abu Hanifah berkata: Mendengarkan lagu- lagu yaitu perbuatan fasik. 

Umar bin Abdul Azis berkata: Lagu dimulai dari setan dan diakhiri dengan kemarahan Tuhan. 

Imam al Qurtubi berkata: Lagu dihentikan oleh Al Qur'an dan Hadits. 

Ibnu Shalah berkata: Lagu beserta alat musik sudah setuju keharamannya. 

Salah satu ulama salaf berkata: Lagu yaitu pos menuju perzinaan. 

Sebagian ulama menganggap lagu-lagu termasuk perbuatan dosa besar. 

Sebaiknya kita tidak merasa tertipu oleh sesuatu yang dilakukan masyarakat. Para pejuang sanggup diketahui dengan kebenaran dan bukan sebaliknya. Janganlah anda tertipu oleh minimnya para salik (baca: pencari Tuhan) dan banyaknya orang-orang yang terjerumus ibarat yang dikatakan oleh Fudhail bin 'Iyadh. 

Kepada segenap orang tua, pihak-pihak yang bertanggung tanggapan dalam negara dan orang-orang yang peduli sanggup dikatakan: Sesungguhnya lagu, musik, pengeras bunyi yang sanggup menjadikan fitnah, memunculkan syahwat apalagi bunyi perempuan ialah perbuatan mungkar yang harus dihentikan dan ditindak tegas, khususnya bagi para menejer artis yang menghidupkan waktu malam dengan perbuatan maksiat. Aku menyerukan gerakan amar ma'ruf nahi munkar guna menghentikan hal ini dengan memeranginya secara sungguh-sungguh. Aku mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah bekerja keras, gampang-gampangan Allah sanggup memmenolong dan menguasai kemungkaran dan menjadikan seluruh amal perbuatan dosa mereka menjadi kebaikan. 

INI anutan ihwal aturan lagu dari yang mulia Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz: 

Sesungguhnya mendengarkan lagu haram hukumnya dan ialah kemungkaran. Ia termasuk penyebab penyakit dan berakibat keras hati serta berpaling dari dzikir kepada Allah dan shalat. Sebagian ulama menginterpretasikan firman Allah SWT: "Dan di antara insan ada orang yang memakai perkataan tidak berguna" sebagai lagu. Abdullah bin Mas'ud bersumpah bahwa yang dimaksud dengan "perkataan yang tidak berguna" yaitu lagu. Jika lagu memakai alat musik ibarat rebab, lute, gitar dan drum, maka keharamannya menjadi lebih kuat. Sebagian ulama mengemukakan bahwa secara kolektif, lagu dengan alat musik hukumnya haram. Maka yang wajib yaitu biar menyampaikan "haram" dalam hal ini. Ada hadits shahih dari Rasulullah SAW, sebetulnya ia berkata: "Pastilah ada dari umatku sekelompok masyarakat yang menghalalkan perempuan merdeka, sutera, minuman keras dan alat-alat musik. " 

Aku berwasiat kepada anda dan yang lainnya, lebih baik mendengarkan siaran Al Qur'an dan acara-acara yang bersifat islami alasannya yaitu di dalamnya terdapat banyak manfaat ketimbang memseriuskan diri untuk mendengarkan tiruana bentuk musik dan alat-alatnya. Adapun dalam pernikahan, diperbolehkan memukul rebana yang disertai dengan lagu-lagu biasa yang syairnya tidak mengajak pada keharaman serta memuji pada hal-hal yang haram di waktu malam bersama perempuan khususnya untuk menginformasikan ijab kabul dan untuk membedakan antara ijab kabul dan perbuatan zina ibarat yang ada dalam sunnah Nabi. 

Adapun drum, tidak diperbolehkan memukulnya pada pesta pernikahan, melainkan cukup dengan rebana saja. Tidak diperkenankan memakai pengeras bunyi dalam menginformasikan ijab kabul atau yang disebut sebagai lagu-lagu biasa, lantaran hal tersebut akan menjadikan fitnah yang besar, akhir yang tidak menyehatkan serta menyakiti umat Islam. Tidak diperkenankan juga memperpanjang waktu. Cukup dengan waktu yang singkat saja sesuai dengan yang diharapkan daiam menginformasikan pernikahan, lantaran memperpanjang waktu akan menghantarkan pada hiiangnya waktu shalat subuh dan waktu istirahat. Hal yang ibarat ini yaitu keharaman yang sangat besar dan termasuk perbuatan orang munafik.
0 Komentar untuk "Hukum Nyanyian/Lagu Dalam Islam"

Back To Top