Yang saya maksud dengan tarian yang spesialuntuk dilakukan oleh wanita tanpa ada pria atau belum dewasa yang sudah mencapai usia baligh. Ada beberapa hal yang mengkhawatirkan dari tarian perempuan mirip ini:
- Sebagian perempuan dikala menari sering menyingkap bagian badan yang tidak diperbolehkan. Hal yang mirip itu dilakukan dengan menggunakan pakaian seronok baik yang terbuka bawah atau atasnya, berukuran pendek dan ketat.
Hukum tarian dalam kondisi mirip ini 'haram'. Demikian juga bagi kaum perempuan yang melihatnya. Argumentasinya menurut hadits shahih dari Abu said al Khudri bahu-membahu Rasulullah SAW: "Barangsiapa mirip suatu kaum, maka ia ialah bab dari mereka." Ini ialah tolong-menolong dalam dosa dan permusuhan. Firman Allah SWT: "Janganlah saling tolong - menolong dalam perbuatan dosa dan permusuhan." (Q.S.A1 Maidah:2) Hukum menari dan melihatnya dalam kondisi mirip ini ialah haram.
- Sebagai tambahan, biasanya sebagian perempuan selalu menarikdanunik pandangan para pengunjung ketika menari dengan menawarkan bab badan yang menjadi sumber fitnah dan bunyi yang mendesah di antara mereka. Hal ini dilakukan semoga hati para perempuan yang hadir merasa terpesona, lupa diri serta lupa untuk mengingat Tuhan. Dalam posisi demikian pandangan matanya akan tertuju ke penari. Rasulullah SAW SAW bersabda: "Mata ialah sumber kebenaran, meskipun segala sesuatu sudah dilampaui oleh takdir, tetapi pandangan mata lebih lampau." (H.R. Muslim)
Rasulullah SAW bersabda: banyak orang mati jiwanya dengan takdir Tuhan, Perawi berkata: yaitu mata. (H.R.Al Bazar) Oleh alasannya itu seorang muslimah selalu mendapat problematika ini dan ia tidak akan mendapatkannya kecuali melalui ungkapan perempuan lain: Tarian si fulanah anggun dan tarian si Fulanah yang lain buruk. Hal ini di samping adanya kamera. Hal ini juga ialah keburukan dan kerusakan yang tidak diketahui kecuali oleh Allah SWT. Maka 'pengharaman' hal ini sangat jelas.
Tag :
Ilmu Pernikahan
0 Komentar untuk "Dampak Tarian Wanita Di Pesta Pernikahan"