Wasiat Dikala Melangsungkan Pernikahan

Merupakan kesempurnaan amal shaleh bila melangsungkan pernikahan dilakukan di satu daerah yang suci dan di waktu-waktu yang baik. Hal ini berarti akan menambah kebaikan dan rasa optimisme. 

Oleh lantaran itu, disunahkan supaya pernikahan dilaksanakan di Mesjid supaya disaksikan oleh para ulama yang akan menambah kesaksian. 

Sebagian ulama mensunnahkan supaya ijab kabul dilaksanakan di sore hari Jum'at, lantaran hari itu ialah hari yang dipenuhi oleh pengabulan. 

Disunahkan juga hendaklah pernikahan dilaksanakan di bulan Sypertama. Siti Aisyah berkata, “Rasulullah SAW berkeluargaiku di bulan Sypertama dan demikian pula menggauliku. 

Maka isteri Rasulullah SAW yang mana yang lebih beruntung dariku? (H.R. Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, Ahmad dan Darami) 

Imam Nawawi berkata: Dalam bulan Sypertama disunahkan berkeluarga dan melaksanakan hubungan suami isteri. Siti 'Aisyah dengan pembicaraan ini ingin menjawaban tradisi masyarakat Arab jahiliyah yang membenci pernikahan di bulan Sypertama. Ini ialah pandangan yang jelek dan tidak beralasan. Mereka selalu melaksanakan ramalan-ramalan, lantaran nama Sypertama diambil dari kata isyalah yang berarti mengangkat. 

Termasuk perbuatan sunnah juga yaitu adanya lamaran sebelum komitmen nikah. Pengantin pria atau orang lain yang hadir sanggup berpidato meskipun terdapat penghulu dan mengetahui hukum-hukum pernikahan. Hal ini sering disebut sebagai "ma'dzun ankihah" (baca: orang yang punya wewenang berkeluargakan). 

Pidato itu sebagai diberikut: Sesungguhnya segala puji bagi Allah. Kami memuji-Nya, meminta tolong, meminta ampun, bertaubat, berlindung dari keburukan jiwa serta keburukan perbuatan. Barangsiapayang didiberikan petunjukoleh Allah SWT maka tidak ada yang sesat. Dan barang siapa yang sudah disesatkan, maka tidak ada yang sanggup mempersembahkan petunjuk. Aku bersaksi tiada dewa kecuali Allah dan Muhammad ialah utusan Allah (H.R.Khamsah) 

Lalu membaca tiga ayat:

"Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhanmu yang sudah membuat engkau dari diri yang satu, dan dari padanya Allah membuat isterinya, dan daripada keduanya Allah SWT mengkembangbiakan pria dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah SWT, yang dengan mempergunakan namaNya engkau saling meminta satu sama lainnya dan peliharalah hubungan silaturahmi. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi engkau." (Q.S.An Nisa':l) 

"Hai orang-orang yang diberiman, bertakwalah kepada Allah dengan sebenar-benamya takwa kepada-Nya dan tidakbolehlah sekali-kali engkau mati melainkan dalam keadaan beragama Islam." (Q.S. Ali Imran:102) 

"Hai orang-orang yang diberiman, bertakwalah engkau kepada Allah dan katakanlah perkataan yang benar. Niscaya Allah memperbaiki bagimu amal-amalmu dan mengampuni bagimu dosa-dosamu. Dan barangsiapa mentaati Allah dan Rasul-Nya, maka sesungguhnya ia sudah mendapat kemenangan yang besar." (Q.S. A1 Ahzab:70-71) 

Sesudah itu dilakukan ijab qabul dimana seorang wali akan berkata,"Aku nikahkan anak perempuanku fulanah", dan pengantin pria menjawaban,"Aku terima.'' Kesepakatan terjadi menurut syarat-syarat tertentu yang ialah keharusan bagi si pelamar dengan sebut mahar (mahar) dan hal-hal lainnya. 

Sesudah selesai komitmen nikah, disunahkan untuk mengucapkan selamat kepada pengantin pria dan hendaklah menyampaikan kepadanya: "cepatdangampang-gampangan Allah SWT memberkati anda dan menyatukan anda dalam kebaikan." (H.R.Ahmad dan Ibnu Majah) 

Sebaiknya berhati-hati terhadap ucapan "selamat" yang kurang etis yang populer di masa jahiliyah, dan kini mulai tersebar. Di antaranya ucapan sebagian orang kepada suami: 

"cepatdangampang-gampangan serasi dan dikaruniai anak." Ibnu Hajar berpendapat: Ini ialah ungkapan yang selalu dikemukakan oleh masyarakat Jahiliyah, kemudian dilarang. Seseorang berpendapat: Kami mengucapkan ini di masa jahiliyah. Ketika agama Islam hadir, nabi kita mengajarkan hendaklah kita mengucapkan: "cepatdangampang-gampangan Allah SWT memberkati anda." 

Diriwayatkan bahwa Aqil bin Abi Thalib datang di Bashrah. Ia berkeluarga dengan seorang perempuan kemudian masyarakat mengucapkan kepadanya dengan keharmonis-an, dan anak laki-lakinya berkata: Jangan ucapkan kata-kata ini, tetapi ucapkanlah apa yang dikatakan oleh Rasulullah SAW : "Ya Allah gampang-gampangan Engkau memberkati mereka." (H.R.Nasa'i dan Thabrani) 

Sebab larangannya jelas, yaitu supaya tidak sama dengan masyarakat jahiliyah, lantaran ia berupa doa khusus bagi suami saja, tidak untuk isteri disamping doa spesialuntuk untuk anak laki-laki, tidak untuk anak perempuan lantaran masyarakat jahiliyah memandang bahwa anak perempuan hina dimana mereka selalu mengubur hidup-hidup. Ketika Islam hadir, Islam memuliakan perempuan yang sedarsg terhina meskipun terhadap ungkapan-ungkapan sederhana mirip doa ini, disamping itu ucapan selamat ini tidak ada ungkapan dzikir kepada Allah SWT serta kebanggaan kepada-Nya.

Dari sisi apapun hal ini sanggup ditolak tetapi anda a'kan terheran-heran dcngan masyarakat yang berpegangan dengan hal-hal yang dilarang. Hal ini berarti melindungi syaitan. Tidak ada daya dan upaya kecuali spesialuntuk milik Allah SWT. 

Termasuk wasiat juga: Menjauhkan diri dari mencukur jenggot atau memendekkannya 

Sebagian orang merasa absurd dan berkata: Apakah ada hubungan masalah ini dengan problem yang dikaji? Kita katakan: Alasan sebut kebiasaan ini di sini, lantaran hal ini sudah menjadi kebiasaan banyak orang mencukur jengggot sebelum bekerja, bepergian, bersenang-senang atau hal lainnya. Hal ini juga terjadi juga pada pengantin pria sebelum melaksanakan penikahan. Ia harus mencukur nikmat yang sudah dianugerahkan kepadanya, bahkan ada yang lebih penting lagi, bahwa sebagian suami yang berjenggot, saat hari "H" pernikahannya ia mencukur jenggotnya. Jika saya tanyakan, ia menjawaban: Ini ialah malam seumur hidupku atau satu-satunya malam, kemudian kami kembali memanjangkan jenggot ini nanti. Seakan-akan malam ini diperkenankan melaksanakan perbuatan maksiat. Tidak ada dewa selain Allah Yang Maha suci. 

Apa yang menjadikan anda, wahai saudaraku menyampaikan bahwa ini ialah malam terakhir di dalam usia anda? 

Takutlah kepada Allah dan tinggalkanlah kegalauan dan berkomitmenlah dengan sunnah Rasulullah SAW di mana dan kapan saja. 

Allah SWT sudah memerintahkan kepada kita untuk taat kepada nabi Muhammad SAW yang diutus sebagai rahmat bagi semesta alam: "Katakanlah: "Taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasul, dan bila engkau berpaling maka sesungguhnya kewajiban Rasul itu ialah apa yang dibebankan kepadanya. Dan kewajiban engkau sekalian ialah semata-mata apa yang dibebankan kepadamu. Dan bila engkau taat kepada-Nya, pasti engkau mendapat petunjuk. Dan tidak lain kewajiban Rasul itu melainkan memberikan amanat Allah dengan terang." (Q.S.An Nur:54) 

Termasuk alasan pengharaman mencukur jenggot ialah sabda Rasulullah SAW: "Bedakanlah diri kalian dengan orang-orang Majusi, cukurlah kumis dan menetapkan jenggot. 

Dalam satu riwayat: "Bedakanlah diri kalian dengan orang musyrik." (H.R. Bukhari) Dalam satu riwayat: "Potonglah kumis dan peliharalah jenggot, bedakan diri kalian dengan orang-orang Majusi." (H.R. Muslim) 

Termasuk alasannya yaitu merubah ciptaan Allah SWT . Allah SWT berfirman ihwal iblis: 

"Dan akan saya suruh mereka merubah ciptaan Allah." (Q.S.An Nisa':l19) Demikian juga, mencukur jenggot berarti membenci sunnah Rasulullah SAW sekaligus ibarat orang kafir. 

Firman Allah SWT:

"Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih." (Q.S. An Nur:63) 

Mencukur jenggot berarti meremehkan hak-hak Allah SWT dan Rasul-Nya serta pedoman salaf al shalih serta penampakan maksiat. Dalam sebuah hadits: Seluruh umatku akan dimaafkan kecuali orang yang menampakkan perbuatan maksiat secara terang-terangan. Sebagian ulama beropini bahwa seorang Islam hendaklah menghukum pria yang memotong jenggotnya dan hendaknya menolak kesaksiannya. Mencukur jenggot berarti ibarat wanita. Imam Ghazali berkata: Jenggot itulah, yang membedakan pria dengan wanita. 

Aisyah bila ingin bersumpah, ia berkata: Demi Tuhan yang memperindah kaum pria dengan jenggotnya. Ia juga berkata: Maha Suci Allah yang sudah menghiasi pria dengan jenggotnya dan perempuan dengan rambut. 

Berdasarkan argumentasi ini, maka diharamkan mencukur jenggot. Pelakunya berdosa dan berhak mendapat kemarahan dari Allah SWT. Apabila ia mengetahui keharaman mencukur kemudian bersikeras melakukannya, maka ia termasuk pelaku dosa besar dan masalahnya akan diserahkan kepada Allah SWT di akhirat. Sudah pasti bahwa pelaku dosa besar ialah orang fasik yang tidak melaksanakan amanat dan tidak layak kesaksiannya lantaran ia sudah melanggar batas-batas perintah Allah dan menentang-Nya. 

Rasulullah SAW memperlebat jenggotnya hingga memenuhi dadanya. (H.R. Bukhari, Abu Daud dan Ahmad). 

Di sini nampak orang-orang yang mengasihi Rasulullah SAW dan orang-orang yang mengajak untuk mencintainya. Firman Allah SWT: 

"Katakanlah bila engkau benar-benar mengasihi Allah, ikutilah aku, pasti Allah mengasihi." (Q.S.Ali Imran: 31) 

Ini ialah fatwa Syaikh Muhammad al Utsaimin: Mencukur jenggot hukumnya haram, lantaran perbuatan maksiat kepada Rasulullah SAW, alasannya ialah dia bersabda: Biarkanlah jenggot kalian dan pendekkanlah kumis. Ini ialah perbuatan keluar dari petunjuk para utusan menuju petunjuk orang-orang Majusi dan orang musyrik. Batas jenggot sebagaimana dikatakan oleh pakar bahasa, ialah rambut yang berada pada wajah, kedua cambang dan kedua pipi. Maksudnya segala rambut yang ada pada kedua pipi, kedua cambang dan dagu disebut jenggot. Mengambil sebagian darinya ialah perbuatan maksiat, lantaran Rasulullah SAW bersabda: Biarkan jenggot, mengistirahatkan, membiarkan dan menyempurnakan jenggot. Hal ini memberikan bahwa tidak diperkenankan mengambil sebagian jenggot, tetapi perbuatan maksiat bertingkat-tingkat. Mencukur lebih besar dosanya ketimbang mengambil sebagian darinya. 

Termasuk wasiat juga: Menjauhi al Qaza' (baca: membuat jambul di kepala) 

Al Qaza' ialah mencukur sebagian rambut kepala dan menyisakan yang sebagian. Hal ini diharamkan oleh Rasulullah SAW, lantaran ia melarang menurut ungkapan Ibnu Umar. (H.R. Bukhari, Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah) 

Dari Ibnu Umar juga dikatakan: Rasulullah SAW melihat seorang bayi yang sudah dicukur separuh rambutnya kemudian ia berkata,"Cukurlah keseluruhan atau biarkan secara keseluruhan." (H.R.Abu Daud dan Nasa'i) 

Al Qaza' sudah tersebar akhir-akhir ini di kalangan cowok dan orang-orang yang ingin melaksanakan pernikahan atas nama modernisasi. Demi Allah, duka sebetulnya bila kita melihat opera cowok yang menjadi tiang umat. Mereka mengikuti peradaban Barat, memeluk dari belakang dan bertepuk tangan. Lalu mereka menjadi hina, kemuliaan mereka lenyap kemudian mereka mengikuti keterpurukan ini. 

Model pakaian yang ketat berarti menceburkan diri ke dalam pagar, dosa, malu kehancuran dan hasilnya musnah. Para cowok kita kini sudah mengatur rambut sesuai dengan impian mereka berlandaskan pada kaum zindiq dan kaum perempuan dan benarlah bagi yang mengatakan: 

"Mereka sudah melaksanakan tradisi orang-orang sesat dengan kefasikannya 
Setahap demi setahap tanpa ada pengurangan 
Mereka serupa di dalam tingkah laris dan cara berpakaian 
Semua yang mereka lakukan ialah sebuah kemungkaran 
Demikian pula cowok yang ndeso serupa dengan kaum perempuan, celakalah bagi para cowok sebagaimana mereka menggunakan sanggul dan sebagian lagi memakaikannya pada mata kaki sepanjang dua jengkal 
Bila saya melihat masyarakat dijalan maka tidak kelihatan lagi jenis pria dan perempuannya pakaian dan rambut mereka sejenis 
Demikian pula wajah serupa satu sama lainnya Ini ialah tumpuan rambut pada mereka 
Perbuatan pelarian untuk bawah umur kecil 
Menyerupai orang-orang Yahudi dan penyembah salib 
 Sementara terdapat nash yang memerintahkan kita mencukur tiruananya 
Atau membiarkannya tanpa harus mengurangi 
Demikianlah dagelan yang dilakukan oleh para pemuda 
Tidak ada daya dan upaya kecuali ada pada Allah 
Wahai saudaraku cowok Mereka sudah menyiapkan untuk anda dalam satu hal apabila anda cerdas 
Maksudnya diri anda menjadi tinggi, maka bergembalalah dengan bebas."
0 Komentar untuk "Wasiat Dikala Melangsungkan Pernikahan"

Back To Top