Mahar wajib didiberikan kepada isteri. Ia ialah mas kawin, baik ia ialah syarat pada waktu pernikahan atau tidak. Para ulama mendefinisikan mahar dengan harta yang didiberikan kepada isteri disebabkan adanya kesepakatan pernikahan.
Mahar sanggup berupa uang, barang atau manfaat suatu barang. Rasulullah SAW pernah berkeluargakan seorang perempuan dengan seorang lali - laki dimana maharnya berupa mengajarkan beberapa ayat Qur'an.
Meskipun mewajibkan mahar untuk wanita, tetapi Islam melarang untuk meninggikan nilainya. Sekarang ini masyarakat merasa gembira dan berlaku sombong, Oleh lantaran itu fenomena jelek ini meninggalkan dampak jelek yang tidak terpuji pada tataran individu dan masyarakat. Oleh lantaran itu keberkahan yang ada dicabut dari pesta pernikahan dan yang muncul ialah perbedaan pandangan antara kedua pengantin.
Rasulullah SAW dan para teman akrab sudah mempersembahkan suri tauladan yang baik dalam meentengkan nilai mahar dan kegampangan pernikahan. Umar berkata: Janganlah kalian para wali meninggikan nilai mahar untuk wanita. Seorang perempuan apabila dimuliakan di dunia atau lantaran takwanya di akherat, pasti yang paling utama ialah Rasulullah SAW. Rasulullah SAW tidak mempersembahkan mahar kepada isterinya dan demikian pula tidak mendapatkan mahar untuk anak perempuannya lebih dari empat ratus delapan puluh Dirham.(H.R.Ahmad dan Tirmidzi)
Seorang pria hadir menemui nabi dan berkata,"Aku sudah berkeluarga dengan seorang wanita." Rasulullah menjawaban,"Berapakah engkau mempersembahkan mahar kepadanya?" Ia menjawaban,"Seratus enam puluh Dirham." Rasulullah SAW berkata,"Seratus enam puluh dirham? Seakan-akan engkau membuat hiasan pada pegunungan tersebut."(H.R. Muslim)
Ali bin Abi Thalib berkata: Rasulullah SAW mempersiapkan untuk Fatimah bludru dan bantal yang isinya tersimpan di dalam satu kantong. Dari Jabir, ia berkata: Kita hadir pada pesta pernikahan Fatimah. Kami belum pernah melihat pesta pernikahan yang lebih baik darinya: Kami mengisi daerah pulas dengan serat. Kami menhadirkan kurma, kismis kemudian kita makan. Alas pulasnya di malam pengantin terbuat dari kulit kambing.
Allah Maha Besar, menyerupai yang sudah ditetapkan oleh sejarah wacana pesta pernikahan belum dewasa perempuan raja, pejabat pemerintahan dan isteri-isterinya menghabiskan keuangan negara dan mengakibatkan kebangkrutan.
Abu Hadra' al Aslami menhadiri Rasulullah meminta pendapat wacana seorang wanita. Rasulullah SAW bertanya. “Berapa kamu mempersembahkan mahar kepadanya?" Ia menjawaban, Dua ratus Dirham." Lalu Rasulullah SAW berkata," Seandainya kalian karam dalam sungai, pasti kalian akan menambahkannya." (H.R.Ahmad)
Dampak Negatif Tingginya Mahar
Termasuk dampak negatifnya ialah terhalangnya banyak cowok untuk berkeluarga lantaran sedikit sekali yang mampu. melaluiataubersamaini demikian akan banyak perawan renta lantaran tidak ada pria yang melamar mereka.
Selain itu dampak negatifnya ialah bahwa seorang perempuan yang sudah dimuliakan oleh Islam menjadi hina, lantaran ia sudah menjadi barang dagangan yang diperjualbelikan oleh walinya dan dijadikan bararig bernilai. ini ialah pandangan perdagangan masyarakat jahiliyah yang tidak terkena apa-apa kecuali uang, dimana banyak orang tergiur padanya.
Termasuk dampak negatifnya juga ialah, kedua jenis insan ini akan memuaskan hawa nafsunya melalui cara- cara haram menyerupai berzina, homo seksual, onani dan hal-hal lainnya. Penyebabnya ialah besarnya nilai mahar.
Demikian pula berlebih-lebihan, pemborosan dan penyia- nyiaan uang disamping mempersusah suami dengan kontribusi yang diembannya. Seorang suami akan memandang kontribusi menyerupai pegunungan yang berat yang menimbulkan terjadinya komunikasi pernikahan yang jelek yang bertumpuk pada suami disebabkan oleh hal-hal jelek yang muncul dari pihak pengantin perempuan dengan menyembunyikan rasa kebencian pada mertuanya yang menciptakannya mempunyai kontribusi dan hal tersebut terus berlanjut. Ketika pertikaian sudah menguat, maka tidak ada lagi pandangan-pandangan baik dan yang akan terjadi ialah problematika keluarga
Masyarakat berusaha untuk menghilangkan dampak negatif dan akhir jelek lain mereka membuat aturnn tertentu wacana biaya mahar dan pernikahan sehingga pesta kita sanggup membawa keberkahan. Kita sanggup menuai buah - buah yang baik. Hal menyerupai ini mustahil terjadi dengan berangan-angan saja tetapi harus dengan kerjasama dalam menuntaskan fenomena ini dan mempersembahkan batas terhadap mahar dan ada kerjasama seluruh pihak masyarakat, pemerintah, ulama, pejabat pemerintah, para orang tua. Hal inilah yang dianjurkan oleh organisasi ulama-ulama besar dalam keputusannya dalam rangka menuntaskan duduk kasus tingginya nilai mahar dan meletakkan batas nilai mahar melalui undang-undang.
Berdasarkan ketetapan dan evaluasi pihak-pihak yang bertanggung balasan wacana upaya insan meninggikan nilai mahar dan berlomba dalam penampakan hal-hal yang berlebihan dan melampaui batas dalam pesta pernikahan diiringi dengan lampu penerangan di luar batas, hiburan, lagu-lagu dengan alat-alat musik yang diharamkan dengan bunyi nyaring yang terkadang berlanjut hingga tengah malam hingga terkadang melebihi bunyi muadzin pada waktu shalat subuh atau hal-hal sebelum pesta menyerupai lamaran dan kesepakatan penentuan tanggal. Hal menyerupai ini sebagaimana dianjurkan oleh nabi wacana usulan meentengkan mahar dan menyederhakan biaya serta menjauhi dari berlebih-lebihan. Firman Allah SWT: "Janganlah berbuat mubadzir lantaran orang yang melaksanakan perbuatan mubadzir ialah saudara dari setan-setan dimana setan kepada Tuhannya berbuat kafir."
Dari Abu Salmah bin Abdurrahman, ia berkata: Aku bertanya kepada Siti Aisyah sebagai isteri nabi Muhammad SAW wacana berapa mahar Rasulullah SAW. la menjawaban mahar Rasulullah SAW pada para isterinya dua belas auqiyah dan setengah. Ia berkata,"'Apakah engkau tahu yang 'setengah' itu? Aku katakan, Tidak. Ia berkata, melaluiataubersamaini setengah auqiyah itu berarti keseluruhannya limaratus Dirham.
Umar berkata bahwa Rasulullah SAW berkeluargai isteri- isterinya dan berkeluargakan belum dewasa perempuannya dengan tidak lebih dari dua belas auqiyah (setara dengan 480 Dirham).
Dari Abu Hurairah, sebetulnya nabi berkeluargakan seorang perempuan dengan mahar berupa bacaan AlQur'an. Dari Umar r.a., ia berkata: Janganlah kalian meninggikan mahar bagi kaum wanita, lantaran sebetulnya seorang perempuan apabila dimuliakan di dunia atau ia bertakwa di sisi Allah, maka yang paling utama diantara kalian ialah nabi Muhammad SAW. Rasulullah tidak penah mempersembahkan mahar pada isteri-isterinya dan tidak pernah mendapatkan mahar dari anak wanitanya lebih dari dua belas auqiyah.
Hadist-hadits dan Atsar para teman akrab wacana usulan bersikap sederhana dalam pembiayaan pernikahan dan mahar sanggup banyak kita temukan. Berdasarkan hal tersebut dan memperhatikan akhir dari meninggikan nilai mahar, berlomba dalam kemewahan pesta pernikahan dengan melewati batas-batas rasional sebelum pernikahan dan sesudahnya, hal-hal yang mengikutinya berupa hal-hal yang diharamkan yang mengajak kepada sikap jelek berupa nyanyian-nyanyian, pembauran pria dan perempuan di beberapa peluang, kaum pria yang secara eksklusif menjadi pemmenolong bagi kaum perempuan apabila terdapat pesta di hotel-hotel yang ialah kemungkaran terburuk dan yang menimbulkan banyak orang tergelincir lantaran mereka tidak bisa membiayainya. Hal menyerupai ini akan menarikdanunik mereka kepada satu pernikahan yang tidak sesuai dengan etika dan tradisi masyarakat muslim. Lalu banyak terjadi penyelewengan akidah, moral bahkan pada penyelewengan cowok dan pemudi. Oleh lantaran itu ulama melihat betapa pentingnya menuntaskan problematika ini dengan solusi sebagai diberikut:
- Ulama melihat bahwa nyanyian yang dilakukan dalam pesta pernikahan yang diiringi oleh alat-alat musik dan para penyanyi serta pengeras bunyi ialah kemungkaran yang diharamkan yang wajib dihentikan dan dieksekusi pelakunya.
- Melarang pembauran pria dan perempuan dalam pesta pernikahan dan lainnya dan melarang suami berada di tengah perempuan yang seronok dan menghukum orang yang melaksanakan ini baik suami atau orang renta dengan sanksi yang sesuai dengan kemungkaran ini.
- Melarang berlebih-lebihan dan bermewah-mewahan dalam pesta pernikahan serta melarang masyarakat dari hal tersebut melalui petugas pencatat pernikahan serta media isu dan mengajurkan masyarakat untuk meenteng- kan biaya mahar dan mencaci orang yang berlebih-lebihan dalam duduk kasus ini melalui mimbar-mimbar mesjid dan majelis-majelis ta'lim serta acara-acara keagamaan yang terdapat pada media informasi.
- Ulama melihat bahwa perlu menghukum orang yang berlebih-lebihan dalam melaksanakan pesta pernikahan melalui mediator pejabat pemerintah dan kepada para hakim untuk menghukum orang-orang yang melampaui batas tersebut sesuai pandangan hakim agama berupa sanksi yang menciptakanjera orang. Dalam hal ini lantaran sebagian orang tidak akan jera kecuali melalui hukuman. Para pejabat pemerintah harus menuntaskan problematika masyarakat dengan hal-hal yang baik serta memutuskan penyebab penyelewengan kemudian memutuskan sanksi bagi yang melanggarnya dengan sanksi yang sesuai.
- Ulama melihat perlu menganjurkan untuk memperkecil biaya mahar melalui mimbar-mirnbar mesjid dan melalui media isu serta sebut beberapa pola sebagai suri tauladan dalam rangka megampangkan pernikahan apabila terdapat orang yang menolak membayar mahar atau orang yang membatasi diri dengan pesta sederhana lantaran dengan pola akan mempunyai pengaruh.
- Ulama melihat bahwa media yang paling berhasil dalam menanggulangi duduk kasus berlebih-lebihan dalam pesta pernikahan ialah para pemimpin yang terdiri dari para ulama dan umara serta yang lainnya dari para konglomerat. Hal tersebut lantaran masyarakat awam berbuat menyerupai ini mengikuti para pejabat dan masyarakat mampu. Para pejabat pemerintah harus memulai dari diri inereka sendiri terlebih lampau dengan mempersembahkan perintah bagi kelompok mereka sebelum yang lainnya. Mereka harus menegaskan bahwa hal tersebut dalam rangka mengikuti sunnah Rasulullah SAW dan para teman dekatnya dan dalam rangka mempersembahkan perhatian kepada masyarakat semoga tidak semakin banyak pria bujang yang sanggup mengakibatkan penyelewengan moral dan tersebarnya malapetaka. Para pejabat pemerintah mempunyai tanggung balasan di hadapan Allah terhadap umat ini dan wajib bagi mereka melarang keburukan tersebut serta mencegahnya khususnya penyebab yang merintangi seorang cowok dalam melaksanakan pernikahan yang sanggup diselesaikan dengan menghilangkan fenomena ini. Pemerintah dengan menolongan dan kekuasaan yang didiberikan oleh Allah SWT berupa kekuatan dan impian yang berpengaruh dalam memperbaiki masyarakat semoga menuntaskan hal-hal yang membahayakan masyarakat ini atau ditemukan di dalamnya penyelewengan apapun demi menolong agama-Nya, meninggikan firman-Nya, memperbaiki hamba-Nya dan mempersembahkan pahala yang besar di dunia dan di akhirat. Dan cepatdangampang-gampangan Allah SWT mempersembahkan shalawat dan salam sejahtera kepada Muhammad SAW, keluarga dan teman dekatnya.
Tag :
Ilmu Pernikahan
0 Komentar untuk "Mahar/Mas Kawin Ijab Kabul Yang Baik"