Di sebagian malam-malam yang penuh dengan kegembiraan yang tidak melaksanakan dzikir, di dalamnya terdapat kemungkaran dan kelalaian yang menghantarkan pada kelemahan hati dalam berpegangan kepada Allah SWT di hadapan setan. Lalu iblis masuk untuk mengganggu, membuat fitnah, mengeruhkan kemurnian ibadah, serta memperbanyak kawan-kawan yang terdiri dari setan-setan yang berasal dari jin dan manusia. Ini ialah peluang mereka untuk jatuh menjadi korban. Masih sering kita dengar kini wacana sihir dan kemasukan setan serta hal-hal lain sebagaimana keterangan terlampau. Secara umum malam - malam menyerupai ini kebanyakan menghasilkan kelalaian dalam mengingat Allah SWT
Yang banyak tertimpa dalam hal ini ialah kaum wanita. Banyak kaum perempuan yang menyesal setelah melantunkan lagu dan menari di panggung kemudian tertimpa oleh biro diam-diam yang penuh dengan kedengkian dan iblis. Banyak kaum perempuan yang menyesal setelah ikut berpartisipasi dalam melantunkan bunyi kemudian tertimpa tragedi dengan perangainya sendiri. Banyak gadis yang sudah dieksploitasi hiasan, kecantikan dan kelalaiannya kemudian seorang pria menemuinya, menyatakan cinta dan rindu kepadanya.
Seorang perempuan pulang dan pergi dari satu kawasan ke kawasan lainnya untuk berobat dan mengeluarkan banyak nang untuk menyembuhkan penyakitnya. Penyebabnya ialah lantaran lalai dari Allah SWT.
Menjaga lebih baik dari mengobati. Kesimpulan dari pandanganku ini tidak sanggup dipahami dengan haramnya bergembira dan memukul rebana, tetapi dimensinya lebih tertuju pada aspek negatif yang sudah disebutkan. Apabila terlepas dari hal tersebut sebetulnya tidak menjadi masalah. Sebagian ulama beropini bahwa tarian kauin perempuan 'dimakruhkan' pada kondisi kita kini yang tidak ayal lagi bagi siapapun. Apabila di sana terdapat kemungkaran berupa memasukkan bunyi musik, maka hal tersebut tidak diragukan bagi seorang yang cerdas untuk mengharamkannya.
INI pedoman ikatan ulama besar wacana aturan pelaminan.
Fatwa nomor 4588, tanggal 8/9/1405 H
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam gampang-gampangan dilimpahkan kepada Rasulullah SAW, keluarga dan teman dekatnya.
Organisasi riset ilmiah dan pedoman sudah mereview pertanyaan yang ditujukan kepada yang mulia, ketua umum, tercatal nomor 6403 pada tanggal 9/7/1405 diberikut ungkapannya:
Seorang bertanya wacana aturan pesta komitmen nikah ketika seorang pengantin pria membawa pengantin perempuan pada kerumunan kaum perempuan kemudian pengantin pria menam pakkan diri di pelaminan dan duduk di samping pengantin perempuan semoga sanggup dilihat oleh kaum wanita. Secara alami pengantin pria dengan sendirinya sanggup meiihat kaum perempuan tersebut dimana mereka lengkap dengan dandanan nya. Apakah boleh melaksanakan hal menyerupai ini yang sanggup disebut "pelaminan kedua pengantin?" Dan apabila berdasarkan tradisi, kaum perempuan ikut serta dalam memukul rebana dan drum yang dibolehkan berdasarkan syariat dalam rangka menginformasikan pernikahan. Apa reaksi kita kaum pria yang cemburu dengan isteri-isteri kita dimana mereka terlihat oleh pria asing. Ketika seorang pengantin pria menuju pelaminan, maka ketika ia menuju kawasan pelaminan, harus sesuai dengan tradisi. Maka apa yang akan ia lakukan terhadap wanita-wanita gila tersebut dalam kondisi menyerupai ini.
Aku berharap yang mulia sanggup membuktikan aturan wacana hal ini dan mempersembahkan petunjuk, lantaran hal tersebut mengandung kebaikan melalui pedoman tertulis yang sanggup dibacakan oleh seluruh masyarakat semoga mereka memahami agama, susila dan tradisi yang terpuji.
Beliau menjawaban sebagai diberikut:
Penampakan diri seorang suami dipelaminan di samping isterinya di depan wanita-wanita lain yang hadir dalam pesta komitmen nikah tersebut dimana ia sanggup melihat mereka demikian pula sebaliknya. Hal yang terbaik dan hal yang paling sesuai, tentunya hal menyerupai ini tidak diperbolehkan, bahkan hal tersebut ialah kemungkaran yang wajib diingkari. Hukumnya dikembalikan kepada orang bau tanah kedua pengantin dan orang bau tanah kaum perempuan yang hadir pada pesta komitmen nikah tersebut. Setiap orang harus bertanggung jawaban terhadap orang yang sudah dijadikan oleh Allah di bawah kekuasaannya. Pihak-pihak penanggung jawaban umum dari hakim-hakim, ulama dan organisasi anti maksiat sesuai dengan gerakannya wajib mengingkarinya. Demikian pula memakai drum dan seluruh jenis alat musik yag diharamkan yang terjadi dikala pesta berlangsung. Marilah kita meminta kepada Allah semoga tiruananya mendapat ridlanya dan hendaklah kita dijauhi dari kebobrokan moral apapun bentuknya.
Ini ialah pedoman aturan pelaksanaan pesta komitmen nikah juga.
Yang mulia Syaikh Abdul Azis bin Baz wacana kedua pengantin di hadapan kaum perempuan lain dalam pesta kegembiraan dan duduk mereka di pelaminan atau apa yang disebut dengan tradisi ia berkata:
Hal-hal mungkar yang dilakukan oleh masyarakat masa kini ialah meletakkan kawasan pelaminan pengantin pria di tengah-tengah kaum perempuan dimana pengantin pria duduk di hadapan perempuan yang berkostum seronok, barangkali juga hadir dalam peluang tersebut kaum laki laki dari kerabat pengantin pria dan kerabat pengantin wanita.
Bagi orang yang mempunyai fitrah dan gairah keagamaan tidak elak lagi bahwa hal menyerupai ini ialah kerusakan moral besar lantaran pria gila sanggup menyaksikan kaum perempuan yang membawa fitnah dan berbusana seronok dan akibat-akibat jelek dari hal tersebut. Hal yang harus dilakukan ialah melarang dan menghukum dengan tegas penyebab fitnah dan menjaga kehormatan perempuan yang bertolak belakang dengan syariat yang suci.
Aku mempersembahkan nasehat kepada seluruh saudaraku tiruanslim di negeri ini dan negeri lainnya semoga bertakwa kepada Allah SWT dan berkomitmen pada syariatnya dalam hal apapun dan semoga mengharamkan segala hal haram dan menjauhi penyebab keburukan dan kerusakan dalam pesta komitmen nikah dan lainnya dalam rangka mencari ridla Allah SWT dan menjauhi sebab-sebab kemarahan dan siksanya.
Aku meminta kepada Allah semoga mempersembahkan nikmat kepada kita dan seluruh umat Islam unuk mengikuti AlQur'an dan berpegang teguh pada sunnah Rasulullah SAW dan semoga menjaga kita dari fitnah dan mengikuti hawa nafsu. Allah SWT gampang-gampangan sanggup memperlihatkan kebenaran sebagai suatu kebenaran yang kemudian diikuti dan kebatilan yang harus dijauhi. Allah SWT ialah sebaik-baiknya penanggung- jawaban.
cepatdangampang-gampangan Allah SWT mempersembahkan shalawat dan keberkahan pada Rasul-Nya, Muhammad SAW, keluarga dan teman dekatnya.
Ini pedoman lainnya dari Syaikh Muhammad Shalih Utsaimin
Assalamualaikum Wr.Wb.
Yang Mulia Syaikh, di akhir-akhir ini khususnya bertepatan dengan liburan animo gerah, banyak terjadi kesalahan pada pesta komitmen nikah baik yang dilaksanakan di rumah-rumah atau di gedung-gedung dan ini yang sangat buruk: Seperti memakai pengeras, penyanyi perempuan dan dokumentasi dengan video. Yang lebih tragis lagi seorang suami mencium isterinya di hadapan perempuan lain. Di mana letak aib dan takut kepada Allah SWT ? Dan ketika dikemukan nasehat kepada mereka wacana hal-hal yang haram, mereka berkata: Syaikh pula sudah memfatwakan dengan membolehkan alat musik rebana. Maka apabila hal ini benar, bukankah pada rebana terdapat aturan dan batas-batas yang sanggup membuktikan kepada masyarakat untuk berlandaskan padanya? Aku berharap dari yang mulia sanggup membuktikan kebenaran kepada umat Islam. cepatdangampang-gampangan Allah SWT mempersembahkan jawaban kebaikan kepada anda dan mempersembahkan manfaat ilmu. Allah SWT gampang-gampangan juga mempersembahkan taufiq kepada anda.
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Bismillahirrahmannirrahim, Wa'alaikum salam Wr. Wb.
Sebenarnya wacana rebana pada pesta komitmen nikah hukumnya boleh atau sunnah bila berupa gosip komitmen nikah tetapi dengan syarat-syarat:
- Hendaklah rebana yang ada menyerupai yang dikatakan sebagian masyarakat bahwa ia ialah "al Thar" yaitu yang tertutup dari satu arah lantaran yang tertutup dua-duanya tersebut dengan "Thab" yang tidak diperbolehkan lantaran ia termasuk alat musik yang secara keseluruhan diharamkan kecuali jikalau terdapat dalil yang menghalalkannya yaitu rebana pada waktu pesta pernikahan.
- Tidak diiringi oleh hal-hal haram menyerupai lagu yang mengakibatkan syahwat. Sesungguhnya yang demikian diharamkan baik berupa rebana dan lainnya, baik dalam pesta komitmen nikah atau bukan.
- Tidak terdapat fitnah menyerupai memunculkan bunyi bagus kepada kaum laki-laki. Apabila hal tersebut memunculkan fitnah, maka ia dilarang.
- Hendaklah tidak menyakitkan siapapun. Apabila menyakitkan, maka tidak boleh menyerupai memunculkan bunyi yang tidak terlepas dari fitnah.
Rasulullah SAW melarang mengeraskan bunyi bacaan shalat lantaran hal tersebut mengganggu dan menyakitkan orang lain. Bagaimana dengan bunyi rebana dan lagu?
Adapun dokumentasi program dengan satu alat, maka tidak diragukan keburukannya. Seorang yang cerdas tidak akan rela apalagi seorang mukrnin untuk memperlihatkan saudara muhrimnya yang terdiri dari ibu-ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan isteri-isteri serta yang lainnya untuk menjadi barang dagangan yang ditawarkan kepada setiap orang atau menjadi permainan yang sanggup ditonton oleh setiap orang fasik.
Yang lebih jelek lagi, mendokumentasikan pesta komitmen nikah dengan video lantaran hal tersebut memunculkan gambar hidup yang sanggup dilihat dan didengar. Hal ini ialah rnasalah yang diingkari oleh setiap pemilik nalar sehat dan agama yang lurus. Tidak pernah tergambar pada diri mereka untuk membolehkan keyakinan dan maiu.
Adapun tarian perempuan ialah hal jelek dim ana kita tidak membolehkannya, mengingat akhir yang terjadi pada kaum perempuan darinya. Sedangkan apabila dilakukan oleh kaum laki- laki, maka lebih jelek lagi. Karena hai tersebut berarti menyerupakan pria dengan wanita. Adapun apabila dilakukan antara pria dan perempuan secara bahu-membahu sebagaimana diiakukan oleh orang-orang dungu, maka ia lebih jelek lagi dari sebelumnya lantaran hal tersebut berarti pembauran dan fitnah besar apalagi dilakukannya dalam pesta komitmen nikah dan pertama dari pernikahan,
Apa yang disebutkan oleh penanya wacana seorang suami yang hadir pada sekumpulan perempuan kemudian mencium isterinya di hadapan mereka, Jika dikatakan guah, maka ialah keguahan yang terjadi pada seorang suami yang sudah mendapat nikmat komitmen nikah kemudian melaksanakan perbuatan mungkar yang tidak diakui oleh syariat, nalar dan susila Islam. Bagaimana diperbolehkan bagi seseorang melaksanakan perbuatan ini dihadapan kaum perempuan dan di pertama komitmen nikah dimana ia ialah kawasan syahwat? Kemudian bagaimana dengan kerabat isteri lainnya? Apakah mereka tidak khawatir dengan pandangan seorang pria di tengah kumpulan perempuan dimana barangkali ada seorang perempuan yang lebih bagus dari isterinya. Keberadaan isterinya akan jatuh di matanya dan otaknya terus berputar berpikir banyak hal. Akibatnya antara dirinya dan komitmen nikah menjadi tidak baik.
Di final jawabananku ini saya menasehati saudara-saudaraku muslim yang melaksanakan aktivitas jelek ini. Aku mengajak mereka melaksanakan syukur atas nikmat ini dan nikmat lainnya dan hendaklah mereka mengikuti sikap ulama salaf. Hendaklah mereka membatasi diri pada hal-hal yang terdapat pada sunnah dengan tidak mengikuti hawa nafsu suatu kelompok masyarakat yang sesat dari kebenaran sebelumnya dan menyesatkan banyak orang.
Aku meminta kepada Allah SWT untuk mempersembahkan santunan kepadaku dan saudara-saudaraku tiruanslim kepada hal-hal yang Ia cintai dan ridlai dan memmenolong kita untuk mengingat-Nya, bersyukur dan diberibadah yang baik.
Sesungguhnya Allah SWT Maha Dekat dan maha Pengabul doa. cepatdangampang-gampangan Allah SWT mempersembahkan shalawat kepada nabi Muhammad SAW, keluarga dan teman bersahabat tiruananya.
Tag :
Ilmu Pernikahan
0 Komentar untuk "Lupa Kepada Allah Swt Alasannya Yaitu Pesta Pernikahan"