Lanjutan Ijab Kabul Yang Dilarang

Pada artikel sebelumnya yang mengulas tentang macam-macam pernikahan yang dilarang dalam agama Islam. Pada artikel diberikut ini akan mengulas tentang salah satu macam pernikahan yang tidak boleh yaitu Nikah Mut'ah. Nikah Mut'ah Nikah mut'ah yaitu belahan dari pernikahan yang diharamkan. Dinamakan mirip itu sebab niat pria dari pernikahan itu spesialuntuklah bersenang-senang dengan perempuan saja, hingga batas waktu tertentu pada waktu janji nikah. Apabila waktu yang dibatasi sudah habis, maka perempuan tersebut dengan sendirinya menjadi tertalak. 

Bentuk pernikahan ini, populer kebolehannya berdasarkan sebagian aliran dalam Islam mirip aliran Imamiah. Imamiah ialah salah satu aliran syi'ah. Menurut orang Inggris nikah percobaan atau berdasarkan sebagian orang menyebutnya dengan nikah 'urf. Aku melihat fenomena di dalamnya, sebut argumentasi yang berpengaruh untuk mengharamkan, menolak orang yang membolehkannya dan membantah argumentasi mereka. 

Termasuk argumentasi yang mengharamkannya yaitu perkataan Ali bin Abi Thalib: Rasulullah melarang melaksanakan nikah mut'ah pada kaum perempuan. memakan daging keledai jinakpada perang Khaibar. (H.R. Muslim,Tirmidzi dan Ibnu Majah) 

Dan pendapat Sabrah: Rasulullah memerintahkan kepada kita untuk melaksanakan nikah mut'ah pada 'Fathu Makkah' dikala kami masuk kota Mekah. Kemudian kita tidak jadi masuk ke dalamnya hingga ia melarang nikah tersebut. (H.R. Muslim) 

Sebagian ulama merasa kesusahan dengan problem waktu pengharaman nikah mut'ah yaitu perbedaan masa pada dua insiden ini. Para ulama mempunyai pandangan dan terjadi perbedaan pendapat. Sebagian ulama berusaha untuk merangkum pendapat tersebut kemudian berkata: Sesungguhnya Nabi mengharamkan nikah mut'ah pada waktu perang Khaibar kemudian Rasulullah SAW mempersembahkan keringanan setelah itu kemudian mengharamkannya pada 'Fathu Makkah' sekali lagi kemudian tidak ada keringanan lagi. Perawi hadits pertama yaitu Ali bin Abi Thalib. Ibnu Qayim berkata: Pada hadits Sabrah terdapat riwayat-riwayat lain, bahwa pelarangan nikah mut'ah pada haji wada' dan pada riwayat yang sdaz." Yang rajih yaitu riwayat 'Fathu Makkah'. Yang menunjukkan itu yaitu bahwa Iyas bin Salmah berkata: Lubaih berkata Rasulullah melaksanakan rukhshah pada 'amu authas (baca: sebuah telaga di Thaif) dalam problem mut'ah sebanyak tiga kali kemudian melarangnya. (H.R. Muslim) 

Ini yaitu klarifikasi bahwa mut'ah diperbolehkan pada 'Fathu Makah' kemudian diharamkan. 

Sebagian ulama sudah mengemukakan maksud dari pernikahan ini dan membuktikan hukumnya. Ibnu Qudamah berkata: Pengertian nikah mut'ah yaitu seorang pria berkeluarga dengan seorang perempuan pada masa tertentu dengan perkataan seumpama: "Aku mengawinkan anak perempuanku kepadamu selama satu bulan atau satu tahun atau hingga habis satu musim." Ini pernikahan batil dimana Imam Ahmad berkata: Nikah mut'ah haram hukumnya. 

Imam Syafi'i berkata: Nikah mut'ah yang dilarang, setiap pernikahan dengan batas waktu tertentu, baik usang atau tidak. Misalnya seorang pria berkata kepada seorang wanita: Aku berkeluargaimu satu hari, sepuluh hari atau satu bulan. Nikah ini berarti batal. 

Ibnu Hazm berkata: Tidak diperbolehkan nikah mut'ah yaitu nikah dengan batas waktu tertentu. Ia halal pada masa Rasulullah, kemudian Allah SWT menghapus kebolehan hukumnya melaiui verbal Rasulullah hingga hari kiamat. 

Menikahi seorang perempuan hingga batas waktu tertentu, apabila habis masanya, maka terjadi perceraian. Sebagian ulama berkata bahwa pengharamannya berdasarkan ijma' ulama. 

Al Khitabi berkata: Pengharaman nikah mut'ah yaitu ijma' umat Islam. Hal tersebut diperbolehkan di pertama Islam kemudian diharamkan. Sampai ia berkata: Sekarang tidak ada perbedaan pendapat lagi antara ulama kecuali spesialuntuk segelintiryaitu, syi'ah Rafhidah. 

Abu al Ghanaim Muhammad bin Ali al Nadsi al Khufi membuat syair tentang haramnya nikah mut'ah: 

"Ingatlah wahai orang yang berteriak, diberilah kabar kepadaku 
Tentang apa yang dikatakan terhadap nikah mut'ah 
Dan barangsiapa yang beropini bahwa ia halal 
Maka ia mirip orangyang beropini di dalam problem rujuk 
Kalian sudah berbohong yang sama sekali tidak disukai oleh Allah 
Hal tersebut serupa dengan tipu daya 
Ada masa 'iddah kedua pasangan dalam keadaan suci 
Di dalam masa sucinya selama tujuh hari 
Apabila ia menceraikannya dalam masa-masa ini 
Maka ia sudah mengambil hal tersebut dengan syufah 
 Seorang perempuan dari bangsa manusia 
Di dalam rahimnya mempunyai mut'ah." 

Argumentasi Orang-orang Yang Membolehkan Nikah Mut'ah 

Mereka beralasan dengan hadits Jabir bin Abdilah dan Salmah bin al Alwa' sebagaimana terdapat dalam shahih Bukhari dimana keduanya berkata: Kami sedang berada sebagai tentara, Rasulullah hadir kepada kami kemudian berkata: Ia sudah mengizinkan kepada kalian untuk melaksanakan nikah mut'ah, maka lakukanlah. 

Dijawaban: Sesungguhnya Jabir dan sobat akrab yang melaku¬kan nikah mut'ah pada masa Abu Bakar dan Umar belum hingga kepada mereka hadits pengharaman tersebut yang berasal dari Ali dan hadits Sabrah terlampau. Demikian juga bahwasanya Umar sudah melarang nikah mut'ah melalui ucapan Jabir sebagaimana dikatakan oleh Imam Muslim. Umar yaitu seorang khalifah yang jujur. Maka kita diperintahkan untuk mengikuti ajarannya. 

Mereka berargumentasi juga bahwa Ibnu Abbas sudah memperbolehkan nikah mut'ah. Bantahannya: Pendapat ini benar. Sesungguhnya Ibnu Abbas sudah memfatwakan kebolehan nikah mut'ah tetapi ia menfatwakannya tidak secara mutlak, tetapi dibatasi kalau darurat mirip apabila seseorang takut kalau dirinya jatuh pada keharaman. Lalu para sobat akrab mengingkari pendapat tersebut. Ibnu Abbas yaitu insan biasa sanggup benar dan salah kemudian ia menarikdanunik pendapatnya. INI yang dikatakan oleh Ibnu al Qayim. Ia berkata: Adapun Ibnu Abbas sudah menempuh jalan membolehkan nikah mut'ah dikala darurat, tetapi ia tidak membolehkan secara mutlak. Sesudah ia memberikan pendapatnya, banyak sobat akrab yang membicarakannya kemudian ia menarikdanunik pendapatnya tersebut. Oleh sebab itu berarti haram bagi yang tidak mengambilnya sebagai dalil. 

Al Khitabi berkata: Dari Minhal bin Jubair ia berkata: Aku katakan kepada Ibnu Abbas: Apakah kamu tahu apa yang kamu perbuat dengan fatwamu? Telah berjalan dengan fatwa anda para penunggang kuda. Para penyair berkata perihalmu: 

"Aku katakan kepada guru besar hal yang sudah usang terpendam. 
Wahai orang yang berteriak, apakah terdapat fatwa Ibnu Abbas. 
Apakah dalam problem anggota badan terdapat keentengan hukum 
Maka akan menjadi pijakanmu hingga masyarakat menarikdanuniknya." 

Ibnu Abbas berkata: Sesungguhnya kami milik Allah dan kepada-Nyalah kita kembali. Demi Allah tidak mirip ini saya berfatwa, bukanlah ini yang saya inginkan dan saya tidak menghalalkannya kecuali mirip Allah SWT menghalalkan bangkai, darah, dan daging babi. Ia tidak halal kecuali bagi orang-orang yang terpaksa. 

Ishak bin Rawahih berkata, dari Ibnu Abbas, ia berkata: Nikah mut'ah terdapat di pertama Islam Seorang pria menjual barang dagangannya di daerah, tidak ada yang menjaganya kemudian mereka menggabungkan barang dagangan-nya tersebut. Lalu mereka berkeluarga dengan kaum perempuan sesuai dengan kebutuhan. Mereka membaca firman Allah SWT: "Maka isteri-isteri yang sudah engkau ni'mati (campuri) diantara mereka, diberikanlah kepada mereka maharnya secara sempurna." Sampai turun ayat: "Diharamkan atas engkau (mengawini) ibu-ibumu." Sampai kepada firman Allah SWT: "Mencari isteri-isterimu dengan hartamu untuk dikawini, bukan untuk berzina." (Q.S.An Nisa':23-24) 

Aku tinggalkan nikah mut'ah dan ia menjadi suami isteri penuh apabila menghendaki, pengantin pria menceraikannya dan apabila ia menghendaki menahannya dan keduanya saling mewariskan dan tidak terjadi problem apa- apa. Ibnu Qayim berkata: Dua riwayat ini dari Ibnu Abbas membuktikan maksud dari riwayat yang mutlak. 

Al Khitabi berkata: Riwayat pertama dari Ibnu Abbas membuktikan kepada anda bahwa ia memakai metode qiyas dan menyerupainya dengan orang yang terpaksa. Ini yaitu qiyas yang tidak benar sebab terdapat perbedaan. Karena darurat yang ada pada problem ini tidak terlaksana pada problem kuliner yang menjadi pokok dari jiwa. Ketika tidak ada makanan, maka akan binasa. Sesungguhnya ini yaitu problem syahwat dan mengembannya yang memungkinkan. Substansinya sanggup diselesaikan dengan berpuasa dan berbuat kebajikan. Karenanya sifat daruratnya tidak sama satu sama lainnya.
0 Komentar untuk "Lanjutan Ijab Kabul Yang Dilarang"

Back To Top