Cincin tunangan Pada bab pertama dari artikel wacana mahar dan pesta pernikahan dikatakan bahwa menggunakan cincin diperbolehkan bagi pria dan wanita. Hal yang demikian ialah hiasan yang dihalalkan oleh Allah SWT. Tetapi hal yang patut diketahui bahwa emas khususnya, tidak diperbolehkan bagi pria memakainya alasannya ialah terdapat larangan dari Rasulullah SAW. (H.R. Bukhari, Muslim dan Ahmad)
Rasulullah SAW melihat cincin emas pada seorang pria kemudian ia memmembuangnya dan berkata: "Salah seorang di antara kalian menyandarkan diri pada bara api neraka kemudian ia meletakkan di atas tangannya." (H.R. Muslim) dan Beliau berkata wacana emas dan sutera: "Kedua hal ini haram bagi kaum pria dari umatku dan halal bagi kaum perempuannya. (H.R.Ahmad dan Ibnu Majah)
Realitas ini menjadi tradisi jelek yang sudah mengakar pada secara umum dikuasai masyarakat dan sudah menjadi fenomena kemajuan dan peradaban pada secara umum dikuasai suami isteri. Ini ialah tradisi jelek pada pelaminan pengantin dimana di hadapan para tamu dan di daerah pelaminan yang tinggi, pengantin pria memakaikan cincin pada pengantin perempuan demikian pula sebaliknya di hadapan kelompok penari.
Tradisi ini lahir dari peradaban Barat. Ia lebih akrab pada aturan haram alasannya ialah adanya keserupaan dengan musuh-musuh Islam. Bahkan keharamannya menjadi lebih berpengaruh kalau pelakunya mempunyai keyakinan yang merusak akidah.
Ia berarti mengikuti tradisi orang kafir juga. Sesungguhnya yang demikian menimbulkan anda termasuk umat Nasrani. Hal itu kembali kepada kebiasaan klasik dimana pengantin pria meletakkan cincin di ujung jari jempol kiri pengantin perempuan seraya berkata: melaluiataubersamaini nama Tuhan, kemudian ia memindahkan dengan meletakkannya di jari telunjuk dan berkata: Demi anak laki-laki, kemudian meletakkannya kembali di ujung jari tengah dan berkata: melaluiataubersamaini nama ruh kudus, dan berkata: Amin. Ia meletakkannya untuk yang terakhir kali di jari manis hingga menetap di sana.
Sebagian orang meyakini bahwa mengerjakan hal tersebut akan mendapat keberkahan, kasih akung dan keselarasan antara kedua pasangan serta kebahagiaan awet. Tiada daya dan upaya kecuali spesialuntuk milik Allah.
Menebar uang dan permen serta barang - barang lainnya
Para ulama mendefinisikan "al Nasyar" (baca: menebar) dengan acara yang dilakukan oleh kerabat kedua pengantin berupa menebar uang atau lainnya sebagai ungkapan kegembiraan. Masyarakat, baik kaum perempuan maupun belum dewasa pada umumnya berdesak-desakan untuk mendapatkannya. Lalu terjadilah perkelahian demi mendapatkannya.
Hal ini tidak boleh sebagaimana terdapat dalam sebuah Hadits Abdullah bin Yazid al Anshari ia berkata: Nabi Muhammad SAW melarang menabur uang dan sejenisnya. (H.R. Bukhari)
Ibnu Qudamah berkata: AlNasyar biasanya terjadi desak- desakan dan pembunuhan.
Barangkali uang yang dilemparkan akan diambil orang yang tidak disukai oleh tuan rumah alasannya ialah kerakusan, ketamakan dan kehinaan diri. Orang yang rendah hati biasanya menjaga dirinya dari desak-desakan dalam mengambil makanan, mirip yang dilakukan oleh masyarakat kecil. Karena hal ini ialah kehinaan. Dan Allah SWT menyukai hal-hal yang mulia. Perbedaan terjadi dalam aturan 'makruhnya'. Sementara dalam dilema 'kebolehan- nya' tidak ada perbedaan, demikian pula mengambilnya, alasannya ialah hal tersebut ialah satu jenis harta-harta yang 'mubah' mirip harta-harta lainnya.
Imam Syaukani berkata: Hadits-hadits wacana 'pelarangannya' sudah tetap dan menuntut 'haram' seluruh jenis perampasan. Ibnu Hajar berkata: Imam Malik dan sekelompok ulama memakruhkan mengambil harta dari penebaran uang pada pesta pernikahan.
Fitnah pria dan perempuan yang dilakukan oleh kedua pengantin berupa memamerkan tubuh, ciuman dan rangkulan serta hal-hal lainnya di hadapan para tamu yang sanggup memunculkan hawa nafsu dan keburukan lainnya akhir dari tradisi jelek ini, dan hal-hal yang abnormal biasanya lebih besar.
Menghabiskan waktu
Waktu yang dipakai oleh ulama salaf yaitu untuk hal- hal yang diridlai oleh Allah SWT, alasannya ialah mereka tahu bahwa mereka akan dimintakan tanggung tanggapan di hadapan Tuhan. Mereka benar-benar menjaga waktu dan usia mereka untuk hal-hal bermanfaa. Tetapi kita justru menyia-nyiakan waktu dengan begadang, bermain, duduk-duduk dan berbicara wacana sesuatu yang tidak bermanfaa. Kita perlu hati-hati terhadap nikmat yang besar ini. Ini terjadi di malam-malam yang penuh dengan kegembiraan dan keduniawian.
Aku sangat memperhatikan bahwa waktu ialah sesuatu yang indah.
Aku melihatnya demikian praktis anda menyia-nyiakan Yang lebih besar lagi ialah kehilangan waktu shalat subuh setelah seharian begadang. fidak ada daya upaya kecuali milik Allah.
Kehilangan kesungguhan
Mereka mengikuti ego dan memaksa untuk melaksanakan pekerjaan yang tidak bisa untuk dilakukan pada rnalam yang penuh dengan kegembiraan itu. Apabila mereka lelah alasannya ialah kecapaian, mereka akan meninggalkan ibadah dan kewajiban-kewajiban lainnya.
Bertepuk tangan dan bersiul
Keduanya ialah tradisi jahiliyah dikala agama Islam mengingkarinya, alasannya ialah hal tersebut menutup diri dari Allah SWT. Permainan yang diharamkan dan mirip pelaku maksiat. Allah SWT mencela dan mengingkari kedua tradisi ini:
"Sembahyang mereka di sekitar Baitullah itu, tidak lain spesialuntuklah siulan dan tepuk tangan." (Q.S.Al Anfal:35)
Kata "alMuka" berarti siulan dan kata "tashdiah" berarti bertepuk tangan.
Tag :
Ilmu Pernikahan
0 Komentar untuk "Cincin Tunangan, Menebar Uang Pesta Pernikahan"