Cara Tahallul Dari Haji

Tahalu ialah waktu mulai terbebas (tahallul) dari hajinya dengan segala konsekuensinya, dan dari hal-hal yang mesti dilakukan karenanya. 
Pada keterangan kemudian Anda ketahui, bahwa dengan dimulainya melaksanakan manasik haji, maka ada kewajiban-kewajiban tertentu yang mesti di lakukan, dan ada perbuatan-perbuatan dan tindakan-tindakan yang dihentikan melakukannya, sebagaimana sudah diterangkan di atas.  Sekarang, Kapankah seseorang mulai terbebas (tahallul) dari hajinya dengan segala konsekuensinya, dan dari hal-hal yang mesti dilakukan karenanya, dan bagaimanakah cara pelaksanaannya?

Waktu untuk tahallul dimulai setelah tengah malam 'Idul Adhha, yaitu di kala sudah bertolak dari 'Arafat, kemudian bermalam di Muzdalifah, yakni kewajiban yang mesti dilakukan di sana, kemudian berangkat ke Mina Di Mina inilah menghadapi tiga pekerjaan penting yang menunggunya di antara manasik haji, yaitu: melontar jumrah 'Aqabah, bercukur, dan thawaf. Apabila dua di antara tiga pekerjaan tersebut sudah diselesaikan yang mana saja, maka berarti sudah tahallul dari haji, yakni tahallul yang pertama yang disebut pula tahallul ashghar. Selanjutnya boleh melaksanakan tiruana yang terlarang selagi ihram, yang ada sepuluh macam sebagaimana diterangkan di atas, selain yang berkenaan dengan wanita, yaitu: menyetubuhinya, bersentuh-sentuhan dengannya dan mengadakan janji nikah. Jadi, semenjak itu sudah boleh berpakaian biasa dan menggunakan minyak bau dst. Selanjutnya, apabila pekerjaan yang ketiga, yakni sisa dari ketiga pekerjaan tersebut di atas sudah ditunaikan, maka berarti sudah tahallul sama sekali dari haji, yang disebut tahallul akbar. Dan semenjak itu diperbolehkan bersentuh-sentuhan dengan isteri dan lain sebagainya. 

Adapun dalil dari itu tiruana ialah hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud dari 'Aisyah RA, beliau berkata: Sabda Rasulullah SAW:

 اِذَا رَمَيْتُمْ وَحَلَقْتُمْ فَقَدْ حَلَّ لَكُمُ الطِّيْبُ وَ كُلُّ شَىْءٍ اِلاَّ النِّسَاءَ٠ 

Artinya: “Apabila engkau sudah melontar (jumrat) dan bercukur, maka berarti sudah halal bagimu menggunakan minyak bau dan apa saja selain wanita, "
Tag : Ilmu Haji
0 Komentar untuk "Cara Tahallul Dari Haji"

Back To Top