Islam sudah melegalkan walimah bahkan sebagian ulama menyatakan wajib, alasannya ialah terdapat perintah Rasulullah SAW. Rasulullah SAW melihat hiasan kekuning-kuningan di badan Abdurahman bin Auf, kemudian bertanya, Apa ini? Ia menjawaban, saya sudah berkeluarga dengan seorang wanita dengan mahar sebiji emas. Rasulullah SAW berkata, cepatdangampang-gampangan Allah memberkatimu. Buatlah walimah meskipun spesialuntuk dengan seujung kambing. (H.R.Jama'ah)
Bahkan walimah memiliki tujuan untuk mengumumkan pernikahan, mengumpulkan kerabat dan kawan- mitra dengan maksud menggembirakan hati mereka disamping sambutan untuk suami. Termasuk kemungkaran apabila tamu yang diundang spesialuntuk orang kaya dan berpangkat, sementara orang-orang miskin yang lebih membutuhkan justru tidak diundang.
Rasulullah SAW bersabda:
"Seburuk-buruknya kuliner walimah, dimana yang diundang spesialuntuk orang kaya sementara untuk orang miskin dilarang."
Rasulullah SAW bersabda juga:
"Janganlah anda bergaul kecuali kepada seorang mukmin, tidakbolehlah anda memakan kuliner kecuali semata-mata alasannya ialah ketakwaan kepada Allah." (H.R. Abu Daud, Tirmidzi, Ahmad dan Hakim)
Tidak diperbolehkan mangkir (tidak hadir) bagi seorang yang sudah diundang untuk mengikuti walimah, alasannya ialah terdapat sabda Nabi:
"Barangsiapa yang tidak memenuhi undangan, maka sudah berbuat maksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (H.R. Muslim)
Hal yang patut diingatkan ialah banyak yang mengakibatkan israf (baca: melebihkan makanan) sebagai model walimah. Hal ini ialah pelanggaran terhadap batas-batas pedoman ketuhanan. Allah SWT berfirman: "Barang siapa melanggar batas-batas ketentuan Allah, maka mereka itu ialah orang-orang yang berbuat dzalim. (Q.S.Ali Imran:31)
Allah SWT mencaci israf dalam dua puluh tiga tempat di Al Qur'an. Firman Allah SWT:
"Makan dan minumlah dantidakbolehlah berlebih lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orarig-orang yang berlebihan." (Q.S. Al A'raf:31)
Bukankah haram mengeluarkan banyak uang yang habis pada satu malam? Demi Allah, anda akan senang ketika mendengar sebagian orang menghadiri pesta ijab kabul di beberapa tempat dan mereka selalu berusaha mempeenteng beban pada suami.
Saudaraku, ijab kabul tidak membutuhkan omongan orang lain dan tepuk tangan mereka. Berpikirlah sedikit, anda yang membayar dan bukan mereka. Kemudian anda menyesal. Hutang bertumpuk dan orang-orang yang mendukung kalian pergi entah ke mana.
Perlu diketahui wahai saudaraku, bahwa termasuk tradisi jelek yang meresap pada masyarakat kita apa yang disebut dengan "legalitas." Mereka menjadi besar hati dengan ini yaitu mereka menggunakan pakaian putih besar dengan membawa ujung dan hiasan hingga pengantin perempuan tidak sanggup berjalan dengannya. Sejumlah kaum perempuan membawakan untuknya dengan menggunakan selendang putih dan slop putih, di tangannya terdapat bunga. Rambutnya dan kedua pundaknya serta sedikit belahan dadanya terbuka. Lalu kedua pengantin bangkit di pelaminan. Semua ini dilakukan semoga ijab kabul mereka menjadi ijab kabul yang terhormat.
Ini ialah kebiasaan jelek yang dilakukan oleh umat Islam yang lemah hatinya. Mereka mengikuti bangsa Barat dan itu ialah tradisi orang Yahudi dan Nasrani.
Janganlah anda bertanya ihwal kerusakan serupa dosa besar yang sanggup terjadi dari satu insiden kerdil ini. Dan saya ketika berbicara ihwal tradisi ini, seluruh cita-citaku ialah menjauhkan saudaraku, para suami, darinya dan ini beberapa keburukannya:
Tradisi ini bukan tradisi umat Islam bahkan tradisi ini di ambil dari umat Kristen pada tata cara ijab kabul mereka. Dan ialah hal yang sudah maklum bahwa tidak diperkenankan ibarat orang-orang kafir menurut sabdaNabi: "Barangsiapa ibarat suatu kaum, maka ia termasuk darinya.” (H.R.Abu Daud)
Mubadzir dan sikap berlebih-lebihan dalam menyiapkan tradisi ini.
Pembauran pria dan perempuan, khususnya kerabat suami dan kerabat isteri. Sebagian mereka bukan ialah saudara muhrim bagi isteri. Ini ialah kemungkaran yang besar. Rasulullah SAW bersabda:
"Berhati-hatilah dalam menemui perempuan, seseorang bertanya kepada Rasulullah SAW, apakah kamu melihat al hamwu (baca: seorang paman) wahai Rasulullah SAW ? Ia ialah kematian." (H.R. Bukhari- Muslim)
Al Hamwu ialah saudara pria sama dengan kerabatnya. Nabi menyampaikan bahwa mereka ialah "kematian" alasannya ialah mereka ialah sumber fitnah dimana merekalah yang praktis menemui pengantin perempuan dari kerabat lainnya.
Pembauran pria dan perempuan ini akan melahirkan hal- hal haram yang besar, mirip pandangan kaum pria terhadap perempuan bukan tiruanhrim, firman Allah SWT:
"Katakanlah kepada orang pria yang diberiman: Hendaklah mereka menahan pandangannya." (Q.S.An Nur:30) Nabi bersabda: "Perbuatan zina mata ialah memandang (H.R. Bukhari)
Ada sebuah syair: "Sesungguhnya kaum pria yang memandang perempuan. Seperti anjing-anjing yang mencari daging. Apabila daging-daging tersebut tidak dijaga. Maka anjing-anjing tersebut akan memakannya tanpa ada harganya."
Demikian pula penciuman pria terhadap wewangian yang dipakai oleh kaum perempuan meninggalkan dampak fitnah bagi mereka. Ini juga kemungkaran yang besar.
Rasulullah SAW bersabda:
"Perempuan mana saja yang menggunakan wangi- wangian kemudian berpapasan dengan sekelompok orang dimana mereka mencium anyir wangi tersebut, maka ia sudah berzina. "(H.R. Ahmad)
Mayoritas perempuan meremehkan hal ini, bahkan syari'at secara tegas melarang perempuan menggunakan wangi-wangian. Hendaknya ia mandi saja selayaknya ia mandi junub dikala ingin keluar rumah meskipun untuk pergi ke Mesjid. Nabi bersabda: "Perempuan mana saja yang menggunakan wangi- wangian kemudian keluar menuju Mesjid dan anyir wanginya tercium, maka tidak akan diterima satu shalatpun dari dirinya hingga ia mandi mirip mandi junub."
Lihat juga sesuatu yang terjadi pada "jabatan tangan" kaum pria dengan wanita, mirip jabatan tangan antara suami dan saudara perempuan isteri, contohnya sebagai kegembiraan.
Ini ialah kemungkaran besar, sabda Nabi: "Seorang yang ditusukkan pada kepalanya jarum ialah lebih baik ketimbang menyentuh seorang perempuan yang tidak halal baginya." Ini ialah termasuk perbuatan zina tangan sebagaimana sabda Nabi: "Kedua mata melaksanakan perzinaan, kedua tangan melaksanakan perzinaan, kedua kaki melaksanakan perzinaan dan kemaluan juga berzina."
Apakah ada hati yang lebih suci dan Rasulullah SAW ketika ia bersabda: "Sesungguhnya saya tidak berjabatan tangan dengan perempuan lain." Dan ia bersabda: "Sesungguhnya saya tidak menyentuh tangan perempuan lain." (H.R. Thabrani)
Siti Aisyah berkata, "Demi Allah, tangan Rasulullah SAW tidak pernah menyentuh tangan perempuan lain sama sekali, alasannya ialah ia membai'at kaum perempuan dengan ucapan." (H.R. Muslim)
Hal lain yang terjadi jawaban pembauran pria dan perempuan ialah akan berakibat pada perzinaan dan hilangnya rasa malu. Janganlah anda bertanya ihwal sesuatu apabila sudah hilang air muka rasa malu.
"Seseorang akan hidup baik dengan rasa malunya
Dan ia akan tetap mirip itu selama rasa malunya ada
Demi Allah, tidak ada kehidupan yang baik
Dan kehidupan dunia apabila rasa aib sudah hilang."
Bahkan hilang perilaku rendah hati: "
Aku berpapasan dengan perilaku rendah hati yang sedang menangis
Aku katakan mengapa kamu pilih seorang gadis la berkata bagaimana saya tidak menangis, keluargaku
Semuanya ciptaan Allah binasa."
Tag :
Ilmu Pernikahan
0 Komentar untuk "Bolehkah Pesta Ijab Kabul Dalam Islam?"