Allah SWT mengharamkan bagi pria berkeluarga dengan sejumlah perempuan baik bersifat selamanya atau sementara. Penjelasannya sebagai diberikut:
Wanita Yang Haram Dinikahi Selamanya Mereka terdiri dari tiga kelompok:
Wanita yang haram dinikahi alasannya yaitu nasab
Mereka ada tujuh orang sebagaimana yang disebutkan oleh Allah SWT dalam firman-Nya:
"Diharamkan atas engkau (mengawini) ibu-ibumu, anak- anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, belum dewasa perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, belum dewasa perempuan dari saudara-saudara yang perempuan." (Q.S. An Nur:23)
- Ibu-ibu, masuk di dalamnya: Ibu, nenek, baik dari bapak atau dari ibu.
- Anak-anak perempuan, masuk di dalamnya: Anak-anak perempuan kandung, belum dewasa perempuan dari anak- anak laki atau belum dewasa perempuan dari anak perempuan kebawah.
- Saudara-saudara perempuan, masuk di dalamnya: Saudara-saudara perempuan kandung, saudara-saudara perempuan dari bapak dan saudara-saudara perempuan dari ibu.
- Bibi-bibi dari bapak, masuk di dalamnya: Bibi-bibi dari suami, bibi-bibi dari ayah suami, bibi-bibi dari kakek suami, bibi-bibi dari ibu suami dan bibi-bibi dari nenek suami.
- Bibi-bibi dari ibu, masuk di dalamnya: Bibi-bibi dari suami, bibi-bibi dari ayah suami, bibi-bibi dari kakek suami, bibi- bibi ibu suami dan bibi-bibi dari dari nenek suami.
- Anak-anak perempuan dari saudara laki-laki, masuk di dalamnya: Anak-anak perempuan dari saudara pria kandung, belum dewasa perempuan dari saudara pria satu bapak, belum dewasa perempuan dari saudara belum dewasa pria dan belum dewasa perempuan dari anak perempuan ke bawah.
- Anak-anak perempuan dari saudara perempuan, masuk di dalamnya: Anak-anak perempuan dari saudara perempuan kandung, belum dewasa perempuan dari saudara perempuan satu bapak, belum dewasa perempuan dari saudara perempuan satu ibu, belum dewasa perempuan dari belum dewasa mereka yang pria dan belum dewasa perempuan dari belum dewasa mereka yang perempuan.
Wanita yang haram dinikahi alasannya yaitu persusuan (sama dengan perempuan yang diharamkan menurut nasab)
Nabi Muhamrnmad SAW bersabda: "Diharamkan dari persusuan menurut apa yang diharamkan menurut nasab.”
Tetapi persusuan yang diharamkan harus terdapat beberapa syarat:
- Hendaklah terdapat lima kali susuan atau lebih. Apabila seorang bayi menyusu pada seorang perempuan empat kali susuan, maka perempuan tersebuttidakmenjadi ibunya. Karena terdapat hadist riwayat Imam Muslim dari Siti Aisyah ia berkata: Adalah apa yang diturunkan Al-Quran sepuluh kali susuan yang mengenyangkan menyebabkan mereka saudara satu muhrim, kemudian dinasakh hukumnya menjadi lima kali susuan kemudian kemudian Rasulullah wafat, dan ia ialah bacaan Al Qur'an.
- Hendaklah persusuan terjadi sebelum bayi berusia dua tahun, maksudnya susuan yang lima tiruananya terjadi sebelum dua tahun usia bayi, apabila terjadi setelah dua tahun atau sebagiannya sebelum dua tahun dan sebagian lagi setelah dua tahun, maka perempuan tadi tidak menjadi ibu bagi bayi tersebut.
Apabila sudah tepat syarat-syarat persusuan, maka bayi tersebut menjadi anak bagi perempuan itu dan belum dewasa perempuan tersebut menjadi saudara bagi bayi, baik sebelum atau sesudahnya demikian pula sebaliknya baik mereka menyusui pada perempuan tersebut atau tidak.
Di sini wajib diketahui bahwa kerabat bayi dari yang disusui selain keturunannya tidak mempunyai korelasi persusuan dan tidak terpengaruh persusuan tersebut pada mereka sama sekali. Maka dibolehkan bagi saudara laki- lakinya menurut nasab untuk mengawini ibunya yang sepersusuan atau saudara wanitanya.
Adapun keturunan bayi, mereka menjadi belum dewasa bagi ibu yang menyusuinya dan suami dari ibu tersebut ialah ayah menurut persusuan juga.
Wanita yang haram dinikahi menurut korelasi pernikahan
- Isteri dari bapak atau kakek hingga ke atasnya baik dari arah bapak atau arah ibu menurut firman Allah SWT: (Janganlah kalian berkeluarga dengan perempuan - perempuan yang pernah dinikahi oleh bapak kalian). Maka apabila seorang pria melaksanakan ijab kabul pada seorang wanita, maka perempuan tersebut menjadi mahram bagi anak-anaknya, cucu pria dari anak laki-lakinya, cucu pria dari anak perempuan ke bawah, baik sudah dilakukan korelasi seksual kepadanya atau belum.
- Isteri anak terus ke bawah menurut firman Allah SWT: "Dan kekasih anak kalian satu kandung." Apabila seorang pria melaksanakan ijab kabul dengan seorang wanita, maka perempuan tersebut menjadi mahram bagi bapaknya, hingga ke atas baik dari arah bapak atau dari arah ibu. Hanya sekedar ijab kabul saja terhadapnya tanpa harus diselingi dengan korelasi seksual hal tersebut sudah terjadi.
- Ibu isteri dan neneknya terus ke atas, menurut firman Allah SWT: "Dan ibu mertua kalian. "Apabila seorang laki- laki melaksanakan ijab kabul dengan seorang wanita, maka ibu dan nenek dari isteri menjadi mahram baginya meskipun spesialuntuk sekedar ijab kabul tanpa terjadi korelasi seksual, baik mereka nenek isteri dari arah bapak atau ibu.
- Anak perempuan isteri, anak perempuan dari anak laki- laki, anak perempuan dari anak perempuan terus ke bawah. Mereka yaitu rabibah (anak perempuan bawaan) dan keturunannya tetapi dengan syarat seorang pria sudah bekerjasama seksual dengan ibunya. Apabila terjadi perceraian sebelum korelasi seksual, maka rabibah tersebut dan keturunannya tidak haram baginya: "Anak- anak isterimu yang dalam pemeliharahaanmu dari isteri yang sudah engkau campuri, tetapi jikalau engkau belum campur dengan isterimu itu (dan sudah engkau ceraikan), maka tidak berdosa engkau mengawininya."
Apabila seorang pria melaksanakan pernikahan dengan seorang perempuan kemudian melaksanakan korelasi tubuh kepadanya, maka anak perempuan isteri, anak perempuan dari anak laki- lakinya, anak perempuan dari anak perempuan terus ke bawah, menjadi mahram baginya baik mereka dari anak suami sebelumnya atau sesudahnya. Adapun apabila terjadi perceraian antara keduanya sebelumnya tidak ada korelasi seksual, maka rabibah dan keturunannya bukan mahram lagi baginya.
Wanita Yang Haram Dinikahi Sementara
Mereka beberapa bagian, diantaranya:
- Saudara perempuan isteri dan bibinya hingga seorang suami meninggalkan isterinya alasannya yaitu meninggal dunia atau lainnya serta habis masa 'iddahnya. Firman Allah SWT: "Dan kalian menghimpun antara dua saudara perempuan." Sabda nabi Muhammad SAW: "Tidak boleh seorang laki- laki menghimpun seorang perempuan dan bibi dari isterinya yang bersilang dari arah bapak atau ibu."
- Wanita dalam masa 'iddah, maksudnya apabila seorang perempuan masih dalam masa 'iddah, tidak diperkenankan bagi seorang pria berkeluargainya hingga habis masa 'iddah. Begitu pula melamarnya, apabila ia masih dalam masa 'iddah hingga habis masa 'iddahnya. Hal ini sudah disinggung sebelumnya.
- Wanita yang melaksanakan ihram haji atau umrah, dihentikan bagi pria melaksanakan ijab kabul padanya hingga ia tanggapan dari ihram. Hal ini juga sudah disinggung sebelum¬nya.
Tag :
Ilmu Pernikahan
0 Komentar untuk "Wanita Yang Haram Untuk Dinikahi"