Nikah Yang Diharamkan

Pernikahan Yang Berperihalan dengan Islam yaitu wajib bagi anda berhati-hati alasannya yaitu ia diharamkan dan dilarang, maka jauhilah demi menjaga agamamu, keimananmu serta kehormatanmu yang kembali pada contoh dasar, waktu, kawasan dan tujuannya. 


Aku mengemukakan pada anda sebagai pengetahuan tentang keburukan yang harus dijauhi dan tidak boleh lerjatuh padanya. Menjaga lebih baik dari mengobati sebagaimana keterangan terlampau. Hudaifah bin Yaman berkata: Masyarakat bertanya kepada Rasulullah tentang kebaikan sementara saya bertanya kepadanya tentang keburukan alasannya yaitu saya takut akan menjumpainya.(H.R. Bukhari Muslim) 

"Aku mengetahui keburukan bukan untuk berbuat jelek tetapi untuk menjaganya. Barangsiapa yang tidak mengetahui kebaikan dari suatu keburukan, maka ia akan jatuh di dalamnya." 

Diantaranya: 

Nikah Berkelompok 

Ini yaitu relasi suami istri satu kelompok masyarakat pada satu orang wanita. Maksudnya sejumlah pria berkumpul kemudian mereka melaksanakan relasi suami istri dengan satu orang wanita, hingga ia hamil. Dan apabila melahirkan, si perempuan akan menentukan salah seorang pria dari mereka untuk menjadi ayah dari anaknya. Laki-laki terpilih tidak boleh menolak. Ia akan menjadi ayah bagi anaknya suka atau tidak. Pernikahan ini, populer dimasa jahiliyah. 

Aisyah sudah berkata: Kelompok ini kurang dari sepuluh orang, mereka menemui seorang perempuan kemudian melaksanakan relasi suami istri. Maka ketika ia melahirkan, dikumpulkanlah para lelaki itu dan si perempuan akan berkata: Kalian sudah mengetahui perbuatan kalian, saya sudah melahirkan, maka ini yaitu anakmu wahai fulan. Berikanlah nama sesuai dengan keinginanmu. Maka ia akan menjadi anaknya yang tidak sanggup dihalangi oleh siapapun. (H.R. Bukhari) 

Sungguh, ini yaitu tragedi alam bagi kaum perempuan di masa jahiliyah hingga kepada batas yang jauh. Bagi Allah segala puji dan nikmat. Islam sudah memuliakan wanita, menciptakannya mulia dan menjadi tinggi derajatnya dari kehinaan dan kebobrokan moral. 

Nikah Istibdha’ 

Ini yaitu salah satu jenis ijab kabul di masa jahiliyah. Bentuknya yaitu seorang pria mengambil isteri kemudian mencari pria khusus yang berwibawa menyerupai seorang presiden, pemberani dan orang yang mulia serta yang sepadan kemudian ia melaksanakan relasi suami istri biar hamil dan melahirkan anak yang membawa sifat berwibawa menyerupai laki- laki yang menyetubuhinya. 

Aisyah berbicara tentang hal ini juga dengan ungkapannya: Seorang suami berkata kepada isterinya apabila engkau sudah suci dari masa haid, maka pergilah pada si fulan mintalah untuk disetubuhi darinya. Suaminya akan menjauhinya dan tidak menyentuhnya sama sekali hingga terang kehamilannya dari pria tersebut. Apabila sudah nampak kehamilannya, maka suaminya boleh melaksanakan relasi suami istri apabila ia menyukainya. Ia melaksanakan hal ini alasannya yaitu ingin mendapatkan anak yang cerdas. Kami berlindung kepada Allah SWT dari perbuatan zina dan dosa. Perbuatan jelek ini yaitu prilaku hewan, apalagi jikalau dilakukan oleh manusia. Firman Allah SWT: 

"Tidak yaitu mereka kecuali menyerupai binatang bahkan mereka lebih sesat jalannya. "(Q.S.Al Furqan:44) 

Nikah Khadan 

Ini nikah secara rahasia. Hal ini cukup populer di masa jahiliyah dan mereka berkata: Sesuatu yang tertutup, tidak apa-apa dan sesuatu yang nampak, maka ia ialah cacian. Allah SWT berfirman: 

"Dan bukan perempuan yang mengambil pria lain sebagai peliharaannya." (Q.S.An Nisa':25) 

Nikah Badal 

Yaitu seorang pria akan berkata kepada pria lainnya: Tinggalkan isterimu untukku. Maksudnya engkau melepas isteri dan saya juga melepas isteri saya sementara. Hal ini haram dan termasuk perbuatan zina. 

Nikah dengan Membeli 

Yaitu seorang pria membeli seorang gadis dan orang tuanya persis sama dengan barang dagangan. Ini yaitu jual beli yang diharamkan dan ijab kabul yang buruk. 

Nikah dari Warisan 

Seorang pria apabila wafat dan meninggalkan seorang isteri, hebat warisnya berlomba mendapatkannya. Siapa saja yang sanggup meletakkan pakaian pada badan perempuan tersebut, maka ia menjadi miliknya dan sanggup melaksanakan apa saja terhadapnya. 

Firman Allah SWT: 

"Wahai orang-orang yang diberiman tidak halal bagi engkau sekalian mempusakai perempuan dengan jalan paksa." (Q.S.An Nisa': 19) 

Nikah Sifah atau Berzina Secara Terang-terangan 

Ini yaitu salah satu keburukan yang nampak di hadapan masyarakat tanpa ada rasa malu, harga diri dan sifat cemburu sebagaimana yang dilakukan oleh binatang ketika melaksanakan kontak relasi suami istri. Hal ini serupa dengan nikah kelompok tetapi hal ini lebih rusak lagi. Nikah secara kelompok yaitu berkumpulnya kurang dari sepuluh orang kemudian melaksanakan relasi suami istri dengan satu orang perempuan dan biasanya tertutup Sementara nikah sifah atau perbuatan zina, tidak ada batasan lagi seorang pria dalam berzina kepada seorang wanita. la mendapatkan dan rela berkeluarga dengan puluhan laki-laki, bahkan ia sanggup mengajak mereka berada di hadapan masyarakat. Pernikahan menyerupai ini yaitu bab dari ijab kabul masa jahiliyah yang ditemukan kini yaitu pengaruhnya tetapi secara tersembunyi dan tertutup pada umumnya. Ditemukan di sebagian kawasan secara terang- terangan menyerupai rumah-rumah WTS dan hotel-hotel yang menyediakan perempuan bandel dan perempuan jalanan di malam hari sebagaimana julukan bagi mereka yang merasa nikmat dengan kumpulan penari serta minuman keras. Tidak ada daya upaya kecuali Allah SWT. 

Aisyah mengemukakan tentang hal ini juga, ia berkata: Pernikahan dimana banyak orang berkumpul kemudian mereka masuk menemui seorang perempuan dimana tidak ada yang melarangnya dan mereka yaitu perempuan tuna susila. Mereka memasang isyarat di pintu sebagai pemdiberitahuan. Barang siapa yang menginginkannya, maka ia akan masuk padanya. Apabila salah satu dari mereka hamil kemudian melahirkan, maka mereka berkumpul pada perempuan tersebut. Lalu mereka memanggil qafah (baca: hebat forensik) dimana mereka menentukan anak pada mereka kemudian diambil sebagai anaknya. 

Ketika Rasulullah diutus, maka dia menghancurkan ijab kabul jahiliyah tiruananya kecuali ijab kabul yang dilakukan kini oleh masyarakat.
0 Komentar untuk "Nikah Yang Diharamkan"

Back To Top