Nikah Syigar
Nikah syighar yaitu seorang pria berkeluargakan anaknya atau saudara wanitanya kepada seorang pria dimana laki - laki tersebut juga berkeluargai anak wanitanya atau saudara wanitanya dan tidak ada mahar di antara keduanya. Nikah semacam ini diharamkan alasannya ialah ia saling mengganti tanpa mahar. Baik keduanya saling mensyaratkan atau mereka membisu tetapi maksud mereka jelas. Dinamakan syighar alasannya ialah tidak adanya nilai ganti. Dikatakan: Syagara al makan idza khala' (tempat dikatakan kosong apabila tidak ada penghuninya). Dikatakan ia dari syagara al Kalbi (sebuntut anjing mengosongkan kakinya) yaitu apabila sebuntut anjing mengangkat kakinya untuk kencing. Keburukannya diserupa- kan dengan buruknya kencing sebuntut anjing. Argumentasi pengharamannya ialah hadits riwayat Ibnu Umar, gotong royong nabi Muhammad SAW melarang nikah syighar. Nikah syighar ialah Seorang pria berkeluargai anak wanitanya atau saudara wanitanya demikian pula orang lain saling tukar-menukar dan diantara keduanya tidak ada mahar. Dalam satu riwayat: Tidak ada nikah syighar dalam Islam.
Dikemukakan bahwa Ibnu Abbas sudah berkeluargakan Abdurrahman bin Hakam dengan anak wanitanya kemudian Abdurrahman berkeluargakan Ibnu Abbas dengan anak perempuannya juga, kemudian ia menulis surat pada Mu'awiyah kemudian dipisahkan antara keduanya. dan Muawiyah berkata: Ini ialah nikah syighar yang tidak boleh oleh Rasulullah SAW (H.R.Ahmad dari Abu Hurairah)
Syaikhul Islam berkata: Barang siapa berkata bahwa kesepakatan nikah ini sah tanpa terdapat mahar, maka ia sungguh sudah menggugurkan sesuatu yang sudah diwajibkan oleh Allah SWT. Imam Nawawi berkata: Ulama setuju bahwa nikah syigar dilarang.
Nikah Tahlil
Nikah tahlil diharamkan. Dinamakan tahlil alasannya ialah niatnya menghalalkan. Maksudnya apabila seorang pria menceraikan isterinya dengan talak ba'in, maka tidak halal lagi baginya kecuali apabila isterinya sudah dinikahi dan disetubuhi oleh orang lain kemudian diceraikan. Dalam keadaan demikian ia halal kembali bagi suami pertamanya. Firman Allah SWT:
"Kemudian kalau suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian kalau suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali." (Q.S.AS Baqarah:230)
Dari Aisyah ia berkata: Seorang pria mentalak isterinya tiga kali kemudian seorang pria lain berkeluargainya kemudian ia menceraikannya sebelum disetubuhi. Lalu suami pertama ingin berkeluargai kembali, kemudian bertanya kepada Rasulullah tentang hal itu, ia berkata: Tidak, hingga suami yang lain mencicipi kemaluannya menyerupai yang dirasakan oleh suami pertamanya.(H.R. Bukhari Muslim)
Gambaran kesepakatan nikah ini, seorang suami menyesal saat mentalak ba'in isterinya kemudian setuju dengan pria lain untuk berkeluargai isterinya kemudian kembali menceraikannya supaya sanggup kembali pada suami pertamanya. Nikah semacam ini bertujuan menghalalkan seorang perempuan sehabis diceraikan untuk suami pertamanya.
Argumentasi aturan haramnya ialah hadits Ibnu Mas'ud, ia berkata: Rasulullah melaknat muhallil (baca: suami kedua) dan muhallilah (baca: suami pertama) (H.R.Ahmad dan Tirmidzi)
Sabda nabi Muhammad SAW: Ingatlah, saya akan memdiberitahukan kalian dengan Tais al Musta'ar. Mereka berkata: Tentu wahai rasulullah. Lalu ia berkata al Muhallil, Allah SWT melaknat al Muhallil dan Muhallilah. (H.R.Ibnu Majah)
Ibnu Mas'ud berkata: al Muhallil dan Muhallilah keduanya dilaknat menurut ekspresi Muhamamd SAW
Umar bin Khattab saat berpidato berkata: Demi Allah SWT seandainya saya dikunjungi oleh muhallil dan muhallilah pasti saya akan merajamnya, alasannya ialah keduanya ialah pezina. Nafi' meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa seorang pria berkata kepadanya: Seorang perempuan saya nikahi supaya ia sanggup halal kembali bagi suaminya dan ia tidak menyuruhku dan tidak tahu. Ibnu Umar berkata: Jangan, kecuali kesepakatan nikah menurut keinginan, apabila ia menciptakanmu senang, maka pertahankanlah, dan apabila engkau membencinya, maka ceraikanlah. Dan gotong royong kita menganggapnya zina.
Imam Syafi'i berkata: Nikah tahlil ialah bab dari nikah mut'ah. Ibnu Qudamah berkata: Secara umum ia haram dan bathil. Ibnu Taimiyah ditanya tentang itu, ia menjawaban: nikah tahlil haram dan pelakunya dilaknat.
Nikah syighar yaitu seorang pria berkeluargakan anaknya atau saudara wanitanya kepada seorang pria dimana laki - laki tersebut juga berkeluargai anak wanitanya atau saudara wanitanya dan tidak ada mahar di antara keduanya. Nikah semacam ini diharamkan alasannya ialah ia saling mengganti tanpa mahar. Baik keduanya saling mensyaratkan atau mereka membisu tetapi maksud mereka jelas. Dinamakan syighar alasannya ialah tidak adanya nilai ganti. Dikatakan: Syagara al makan idza khala' (tempat dikatakan kosong apabila tidak ada penghuninya). Dikatakan ia dari syagara al Kalbi (sebuntut anjing mengosongkan kakinya) yaitu apabila sebuntut anjing mengangkat kakinya untuk kencing. Keburukannya diserupa- kan dengan buruknya kencing sebuntut anjing. Argumentasi pengharamannya ialah hadits riwayat Ibnu Umar, gotong royong nabi Muhammad SAW melarang nikah syighar. Nikah syighar ialah Seorang pria berkeluargai anak wanitanya atau saudara wanitanya demikian pula orang lain saling tukar-menukar dan diantara keduanya tidak ada mahar. Dalam satu riwayat: Tidak ada nikah syighar dalam Islam.
Dikemukakan bahwa Ibnu Abbas sudah berkeluargakan Abdurrahman bin Hakam dengan anak wanitanya kemudian Abdurrahman berkeluargakan Ibnu Abbas dengan anak perempuannya juga, kemudian ia menulis surat pada Mu'awiyah kemudian dipisahkan antara keduanya. dan Muawiyah berkata: Ini ialah nikah syighar yang tidak boleh oleh Rasulullah SAW (H.R.Ahmad dari Abu Hurairah)
Syaikhul Islam berkata: Barang siapa berkata bahwa kesepakatan nikah ini sah tanpa terdapat mahar, maka ia sungguh sudah menggugurkan sesuatu yang sudah diwajibkan oleh Allah SWT. Imam Nawawi berkata: Ulama setuju bahwa nikah syigar dilarang.
Nikah Tahlil
Nikah tahlil diharamkan. Dinamakan tahlil alasannya ialah niatnya menghalalkan. Maksudnya apabila seorang pria menceraikan isterinya dengan talak ba'in, maka tidak halal lagi baginya kecuali apabila isterinya sudah dinikahi dan disetubuhi oleh orang lain kemudian diceraikan. Dalam keadaan demikian ia halal kembali bagi suami pertamanya. Firman Allah SWT:
"Kemudian kalau suami mentalaknya (sesudah talak yang kedua) maka perempuan itu tidak halal lagi baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian kalau suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali." (Q.S.AS Baqarah:230)
Dari Aisyah ia berkata: Seorang pria mentalak isterinya tiga kali kemudian seorang pria lain berkeluargainya kemudian ia menceraikannya sebelum disetubuhi. Lalu suami pertama ingin berkeluargai kembali, kemudian bertanya kepada Rasulullah tentang hal itu, ia berkata: Tidak, hingga suami yang lain mencicipi kemaluannya menyerupai yang dirasakan oleh suami pertamanya.(H.R. Bukhari Muslim)
Gambaran kesepakatan nikah ini, seorang suami menyesal saat mentalak ba'in isterinya kemudian setuju dengan pria lain untuk berkeluargai isterinya kemudian kembali menceraikannya supaya sanggup kembali pada suami pertamanya. Nikah semacam ini bertujuan menghalalkan seorang perempuan sehabis diceraikan untuk suami pertamanya.
Argumentasi aturan haramnya ialah hadits Ibnu Mas'ud, ia berkata: Rasulullah melaknat muhallil (baca: suami kedua) dan muhallilah (baca: suami pertama) (H.R.Ahmad dan Tirmidzi)
Sabda nabi Muhammad SAW: Ingatlah, saya akan memdiberitahukan kalian dengan Tais al Musta'ar. Mereka berkata: Tentu wahai rasulullah. Lalu ia berkata al Muhallil, Allah SWT melaknat al Muhallil dan Muhallilah. (H.R.Ibnu Majah)
Ibnu Mas'ud berkata: al Muhallil dan Muhallilah keduanya dilaknat menurut ekspresi Muhamamd SAW
Umar bin Khattab saat berpidato berkata: Demi Allah SWT seandainya saya dikunjungi oleh muhallil dan muhallilah pasti saya akan merajamnya, alasannya ialah keduanya ialah pezina. Nafi' meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa seorang pria berkata kepadanya: Seorang perempuan saya nikahi supaya ia sanggup halal kembali bagi suaminya dan ia tidak menyuruhku dan tidak tahu. Ibnu Umar berkata: Jangan, kecuali kesepakatan nikah menurut keinginan, apabila ia menciptakanmu senang, maka pertahankanlah, dan apabila engkau membencinya, maka ceraikanlah. Dan gotong royong kita menganggapnya zina.
Imam Syafi'i berkata: Nikah tahlil ialah bab dari nikah mut'ah. Ibnu Qudamah berkata: Secara umum ia haram dan bathil. Ibnu Taimiyah ditanya tentang itu, ia menjawaban: nikah tahlil haram dan pelakunya dilaknat.
Tag :
Ilmu Pernikahan
0 Komentar untuk "Lanjutan Ke 3: Nikah Yang Diharamkan"