Para ulama sudah berbicara tentang pernikahan dengan kerabat. Tidak ada perbedaan diantara mereka bahwa hal tersebut diperbolehkan tetapi pembicaraan mereka justru terserius pada baik atau tidaknya pernikahan tersebut. Kesimpulannya: Sesungguhnya pernikahan dengan kerabat menambah hubungan silaturrahmi, memperkecil biaya, sejajar dalam tradisi, watak serta bersatunya jiwa dan orang- orang yang tidak baiklah beralasan bahwa pertengkaran antara suami isteri menimbulkan pada terputusnya hubungan kerabat.
Para fuqaha sebut sifat isteri yang baik hendaknya ia orang lain lantaran keturunannya akan lebih cerdas dan jauh dari perceraian, sementara dengan kerabat akan menghantarkan kepada terputusnya hubungan silaturahmi.
Alasan lainnya yang disebutkan oleh para ulama bahwa anak perempuan dari paman atau sejenisnya dari kerabat bersahabat yang tidak terasa absurd lantaran kedekatannya, sering melihat lantaran antara dirinya dan diri kerabat perempuan terdapat rasa malu yang memperkecil keinginannya serta melemahkan nafsu. Seorang anak tidak tepat ciptaannya kecuali melalui syahwat yang berpengaruh oleh lantaran itu mereka mengatakan: Barang siapa yang malu dari seorang wanita, maka ia tidak akan melahirkan anak.
Mansur bin Ruman al Fazari hadir menemui Hasan bin Hasan dimana ia yaitu kakek dari ibunya. cepatdangampang-gampangan engkau sudah berkeluarga? Ia menjawaban: Ya, saya berkeluarga dengan anak perempuan pamanku, Husain. Ia berkata kepadanya: Yang kamu lakukan sangat buruk, tidakkah kamu tahu bahwa rahim-rahim apabila bertemu akan lemah? Sebaiknya engkau berkeluarga dengan orang jauh. Ia berkata: Aku sudah berkeluargainya dan Allah SWT mempersembahkan rezeki kepadaku seorang anak.
Dikatakan bahwa seorang pria apabila berkeluarga dengan anak perempuan pamannya maka anaknya akan lemah: "Berilah peringalan pada orangyang tidak mempunyai angan-angan. Di dalam masyarakat mengawini anak perempuan paman Ia tidak akan selamat dari lemah dan sakit."
Salah seorang ulama berkata tentang keutamaan orang lain ketimbang kerabat dekat:
Seorang perjaka tidak terlabir dari anak perempuan paman sebagai kerabat Lalu ia lemah sementara orang lain spesialuntuk terkadang saja lemahnya
Anda berguru dari paman-paman kesengsaraan dan keburukan
Dan mendapat warisan dari mereka pengalaman yang baik
Ia seorang anak pria dari perempuan lain dan sesungguhnya
Yang mempunyai tugas yaitu bawah umur laki dan perempuan asing.
Termasuk mengherankan bahwa Imarah bin Aqiel, seorang yang berwajah jelek dan cerdas berkeluarga dengan seorang perempuan bagus yang berperangai jelek dari selain kerabatnya, ia berharap biar keturunannya mengikuti ibunya dalam keelokannya dan mengikutinya dalam kecerdasannya tetapi yang terjadi justru anak-anaknya mengikuti ibunya dalam perangainya yang jelek dan mengikuti ayahnya dalam wajahnya yang buruk. Maha suci Allah.
Al Mughirah bin Su'bah pernah ditanya tentang sifat seorang wanita, ia berkata: Anak-anak paman lebih sebagai pelipur lara sementara perempuan non kerabat lebih cerdas.
"Sifat-sifat yang disukai oleh syara' yang saya kemukakan.
Yang saya agungkan yaitu orang cerdas.
Seorang perempuan yang agamisyang dibiasi oleh etika
Perawan dan mempunyai keturunan, maha di dalam dirinya terdapat bulan
Perempuan absurd yang bukan dari keluarga pria yang meminangnya
Sifat-sifat itullah yang saya agungkan bagiyang memandangnya
Di dalamnya terdapat Hadits-hadits yang diputuskan
Yang menyelimuti di antara ilmu-ilmu yang dibaca."
Betapapun saya tidak akan memerangi selama-lamanya apapun yang sudah dihalalkan oleh Allah dan Rasul-Nya, melainkan saya akan katakan sebagaimana yang dikatakan oleh para ulama: Sebaiknya diperdalam problem tersebut. Seorang pria yang menderita penyakit keturunan contohnya tidak diperkenankan berkeluarga dengan seorang perempuan dari kerabat dekatnya. Penyakit yang sama akan menurun pada bawah umur dari mereka.
Agama Islam menganjurkan untukmempunyai keturunan dan menganjurkan biar terdapat sifat-sifat yang baik bagi anak-anaknya dari kedua orang tuanya. Ini justru lebih baik, alasannya yaitu tidak ada seorang pun yang menentangnya, Keturunan mempunyai imbas pada anak.
Suatu saat hadir seorang pria menemui Rasulullah SAW, ia berkata: Wahai Rasulullah, sebenarnya isteriku melahirkan seorang anak yang berkulit hitam (maksudnya bagaimana sanggup demikian padahal kedua orang tuanya berkulit putih sementara anaknya berkulit hitam? Seolah-olah ia ragu dengan anak tersebut). Rasulullah bertanya kepadanya: Apakah engkau mempunyai unta? Ia berkata: Ya. Nabi bertanya lagi, apa warnanya? Ia menjawaban: Merah. Nabi bertanya lagi : Apakah terdapat ras lainnya? Ia menjawaban: Ya. Nabi berkata: Barangkali rasnya sudah terputus. Rasulullah bersabda: Anak laki-lakimu ini barangkali terlepas dari rasnya. Hal ini menerangkan bahwa keturunan mempunyai pengaruh.
Apabila seorang pria menyukai salah seorang kerabatnya dan tidak ada penyakit yang nampak, maka tidak mengapa untuk berkeluargainya apalagi si perempuan mempunyai agama dan budpekerti yang baik.
INI ajaran tentang hal tersebut dari Syaikh Muhammad al Utsaimin: Pernikahan dengan orang lain lebih baik.
Pertanyaan: Salah seorang kerabatku mengajukan seorang calon tetapi saya dengar bahwa pernikahan dengan perempuan lain lebih baik terutama dari sisi masa depan anak dan hal-hal lainnya. Bagaimana pendapat anda tentang hal itu?
Jawab: Prinsip ini sudah dikemukakan oleh sebagian ulama dan mereka sudah menyinggung tentang apa yang saya kemukakan bahwa keturunan mempunyai pengaruh. Tidak diragukan lagi bahwa keturunan mempunyai imbas dalam membuat manusia. Oleh lantaran itu, seorang laki- laki pernah hadir menemui nabi Muhammad SAW, kemudian ia bertanya: Wahai Rasulullah sebenarnya isteriku sudah melahirkan seorang anak yang berkulit hitam (ia ingin mengenalkan isterinya yaitu mengapa anaknya berkulit hitam padahal kedua orang tuanya berkulit putih), kemudian Rasulullah bertanya: Apakah engkau mempunyai unta? Ia berkata: Ya. Nabi bertanya lagi: Apa warnanya? Ia menjawaban: Merah. Nabi bertanya: Apakah terdapat hewan lainnya? Ia menjawaban: Ya, maka bagaimana ini? Nabi berkata: Barangkali ia terlepas dari rasnya. Lalu Rasulullah bersabda: Anakmu ini barangkali sudah terputus dari rasnya. Ini menerangkan bahwa keturunan mempunyai imbas dan tidak diragukan lagi. Tetapi nabi Muhammad SAW berkata: "Seorang perempuan dinikahkan lantaran empat hal: Hartanya, keturunannya, kecantikannya dan agamanya. Maka pilihlah yang beragama ia akan menutup tanganmu."
Rujukan dalam melamar seorang perempuan yaitu agama, maka setiap terdapat perempuan yang agamis dan setiap terdapat perempuan yang cantik, baik ia kerabat atau orang lain, maka ia lebih utama. Karena agama sanggup menjaga harta, suami, anak dan rumah. Sementara bagus sanggup memenuhi hajatnya, meredupkan pandangannya dan menjadikannya tidak berpaling kepada perempuan lain.
Apabila diharuskan untuk berkeluarga dengan kerabat, maka berhati-hatilah dalam problem persusuan dan telitilah sebelum melaksanakan kesepakatan nikah. Masyarakat sekarang, khususnya di kampung dan kota-kota kecil, keluarga- keluarga tidak pernah terlepas dari hubungan persusuan klasik sebelum adanya aneka macam macam jenis susu buatan, Oleh lantaran itu seorang ibu jikalau merasa bahwa saudaranya lidak terdapat air susu, air susu yang ada tidak mencukupi untuk anaknya, lantaran bepergian atau sakit dan hal-hal lainya. Maka ini akan mendorongnya untuk menyerahkan kepada perempuan lain untuk menyusuinya baik dengan upah atau tidak. Anda sanggup temukan seorang perempuan menyusui dua puluh anak, baik anak pria atau wanita. Mereka tiruana yaitu saudara sepersusuan. Lalu apabila mereka besar dan ingin berkeluarga. Maka problem ini biar dianalisa secara mendalam, lantaran mungkin saja perjaka ini menjadi saudara pria bagi perempuan yang ingin dinikahinya.
Sebagian masyarakat menganggap remeh problem ini, barangkali setelah keduanya melaksanakan pernikahan, kemudian tiba-tiba hadir seorang nenek dengan lembut, keibuan dan tidak berpengetahuan berkata: cepatdangampang-gampangan Allah SWT mempersembahkan taufiq kepada mereka berdua yang sudah menyusui secara bersamaan, maka keluarga akan lari dan terjadilah perceraian. Masalah ini harus diselesaikan, apabila kita upayakan dari permualaan, pasti lebih baik. Menjaga lebih baik dari mengobati. Kisah-kisah tentang ini cukup banyak. Dalam sebuah Hadits: "Diharamkan dari saudara sepersusuan apa yang diharamkan dari saudara dalam satu nasab."(H.R. Bukhari, Muslim dan Nasa'i)
Tag :
Ilmu Pernikahan
0 Komentar untuk "Menikah Dengan Saudara Kerabat"