Hukum Tidak Sempat Wukuf Di Arafah

Orang yang terhalang atau al-Muhshar, yang dimaksud ialah orang yang tercegah oleh sesuatu sehingga tidak sanggup hingga ke Mekah dan menuntaskan amalan-amalan haji. Jadi, apabila seseorang sudah diberihram haji atau umrah, kemudian terhalang oleh musuh umpamanya, sehingga tidak sanggup hingga ke Mekah, atau tertahan alasannya ialah jalannya tertutup, maka ia boleh tahallul di daerah terhalang itu. Praktek tahallul di sini ialah dengan menyembelih seujung kambing di daerah terhalang itu dengan niat tahallul, kemudian mencukur kepala atau memotong sebagian rambutnya. 

Allah Ta'ala berfirman :

Artinya: "Jika engkau terkepung, maka (sembelihlah) kurban yang praktis di dapat. Dan tidakbolehlah engkau mencukur kepalamu sebelum kurban hingga di daerah penyembelihannya." (Q.S. al-Baqarah 2:196) 

Ayat ini turun di Hudaibiyah dikala kaum musyrikin menghalangi Nabi SAW dan para sahabat dekatnya hadir ke Ka'bah. Di waktu itu Nabi SAW melaksanakan umrah. Oleh alasannya ialah itu, ia terus menyembelih kurban kemudian bercukur, dan berkata kepada sahabat dekat-teman dekatnya:

 قُوْمُوْا فَا نَحْرُوْا ثُمَّ ا حْلِقُْوْا٠ 

Artinya : "Bangunlah kemudian sembelihlah kurban, kemudian bercukurlah." 

Adapun bila hewan yang akan dijadikan dam tidak ada, sehingga tidak sanggup melaksanakan penyembelihan, maka taksirlah harga kambing kemudian diberilah masakan seharga itu. Dan kalau tidak sanggup memdiberi makanan, maka berpuasa untuk setiap mudnya sehari. melaluiataubersamaini demikian tahallul terealisasi seketika, tanpa harus menunggu selesainya puasa. 

Ada lagi halangan terhadap penyelesaian haji atau umrah, antara lain ialah tidak diizinkan oleh suami. Maksudnya, apabila seorang perempuan sudah diberihram haji atau umrah tanpa seizin suaminya, baik ibadat yang dia lakukan itu fardhu ataupun sunnah, maka suami boleh menyuruhnya tahallul. Dan apabila suami sudah menyuruh begitu, maka perempuan itu wajib bertahallul mabadunga suaminya dalam keadaan halal. Karena bila diteruskan maka akan menyia-nyiakan hak suami. Adapun pelaksanaan tahallul di sini sama saja dengan tahallulnya orang yang terhalang tersebut tadi.. Dan mereka tiruana masih bekewajiban lagi menunaikan haji kelak. 

Dan barangsiapa tertinggal sehingga tidak sempat melaksanakan wuquf di ‘Arafat alasannya ialah suatu udzur atau tanpa udzur, maka dia bertahallul melaksanakan thawaf dan sa'yi dan bercukur, dan dia berkewajiban pula membayar dam, selain wajib mengqadha' hajinya dengan segera pada tahun depan. Karena berdasarkan riwayat Malik dalam Muwaththa’ dengan isnad shahih:

 َانَّ هَبَارَبْنَ اْلاَسْوَدِجَاءَيَوْمَ الْنّحْرِوَعُمَرُبْنُ اْلخَطَّابِ يَنْحَرُهَدْيَهُ٬ فَقَال ׃ يَااَمِيْرَاْلمُؤْمِيْنُ اَخْطَأَنَاالعَد َدَوَكُنَ نَظُنَّ اَنَّ هَذَااْليَوْمَ يَوْمُ عَرَفَةَ٠ فَقَالَهُ عُمَرُرَضِىَ اﷲُعَنْهُ ׃ اِذْهَبُُْ اِلَىَمَكََّةََفََطُفْ بِلْبَيِْتِ اَنْتَ وَمَنْ ْمَعَكَ٬وَاسْعَوْابَيْنَ الصَّفَاوَالْمَرْوَةَ ٬ وَنْحَرُوْاهَدْيَكُمْ اِنكَ ن َمَعَكُمْ٬ ثُمّ َاحْلِقُوْاْاَوْقَصِّرُوْا٬ ثُمّ ارْجِعُوْا٬ فَاِذَاكَا نَ عَا مُقَا بِلٌ فَحَجُّوْاوَاهْدُوْا٬فَمَنْ لَمْيَجِدْفَصِيَا مُ ثَلاَثَةِ اَيَّا مٍٍ فِى اْلحَجِ وَسَبعَةٍ اِذَارَجَعُ٠ 

Artinya: "Bahwasanya Habbar bin al-Aswad hadir pada Hari Nahar dikala Umar bin al-Khaththab menyembelih kurbannya, maka katanya: "Ya Amiral Mu'minin, kami salah hitung, dan kami kira hari ini Hari 'Arafat." Maka kata Umar R A kepadanya: "Pergilah ke Mekah kemudian berthawaflah di sekeliling Ka'bah, engkau bersama kawan-kawanmu, dan bersa'yilah antara Shafa dan Marwah, dan sembelihlah kurbanmu kalau ada padamu, kemudian cukurlah atau potonglah rambut, sehabis itu pulanglah. Apabila sudah datang tahun depan, berhajilah engkau dan sembelihlah kurban. Dan barangsiapa tidak punya, maka berpuasa tiga hari selagi haji dan tujuh hari bila ia pulang. " 

CATATAN: 

Orang yang melaksanakan haji atau umrah boleh mempersyaratkan diri, bahwa kalau sewaktu-waktu dia sakit, atau mengalami hal lain se-misalnya, maka berarti dia tahallul. melaluiataubersamaini demikian, bila apa yang dia persyaratkan itu benar-benar terjadi, maka dia boleh bertahallul: 

Menurut riwayat al-Bukhari dan Muslim dari 'Aisyah RA dia berkata:

 دَخَلَ رَسُوْلَ اﷲِ صَلِّ عَلَى عَلَيْهِ وَسَلَمَ عَلَىضُبَا عَةَ بِِنْتِ الْزُبَيرْ٬ فَقَال لَهَا ׃ اَرَدْتِ الْحَجَّ ؟ ٬ فَقَالَتْ ׃ وَاﷲِمَا اَجِدُنِىْ اِلاَّوَجِعَة٬ فَقَالَ ׃ حُجِّى وَاشْتَرِطِْى٬وَقُوْلِىْ اَللّهُمَّ مَحَلِّىحَيْثُ حَبَسْتَنِى٠ 

Artinya: "Rasulullah SAW pernah menemui Dhuba'ah binti az-Zubair, maka kata ia kepadanya: "Apakah engkau hendak berhaji?" Dia jawaban: "Demi Allah, saya spesialuntuk merasa diriku sakit. " Maka kata Nabi: "Berhajilah dengan mempersyaratkan diri, dan katakan, ya Allah, daerah tahallulku di mana saja Engkau menahan aku.” 

Dalam hal ini bertahallul cukup dengan niat dan bercukur, tanpa wajib membayar dam, kecuali bila sudah terlanjur mempersyaratkan tahallul dengan menyembelih kurban.
Tag : Ilmu Haji
0 Komentar untuk "Hukum Tidak Sempat Wukuf Di Arafah"

Back To Top