Cara Haji Secara Berurutan

Bagaimana Teknik haji dengan benar? Sekarang, kami ingin menandakan cara haji atau pekerjaan-pekerjaan haji secara berurutan, supaya praktis difahami oleh orang Islam yang hendak menunaikan kewajiban yang besar ini. 

Teknik Haji

Mulailah perjalanan haji dengan melunasi tanggungan-tanggungan yang menjadi kewajiban Anda. Bila Anda memiliki pinjaman pada seseorang, maka lunasilah terlebih lampau pinjaman Anda itu, atau mintalah izin kepadanya untuk pergi haji. Dan jikalau Anda pernah menyatiki seseorang, mintalah maaf dan redha kepadanya. 

Untuk berhaji pilihlah kawan-kawan yang saleh, terutama orang-orang yang faqih dalam ilmu agama, alasannya yakni itu sangat penting biar sanggup melaksanakan kefardhuan haji ini dengan sebaik-baiknya. 

Sebelum perjalanan dilakukan, belajarlah doloe hukum-hukum haji yang mesti diketahui. Bahkan Imani Al-Ghazali menganggap berguru ini fardhu'ain atas siapapun yang hendak menunaikan kefardhuan ini. 

Apabila perjalanan haji sudah dimulai, maka Anda boleh diberihram dari rumah Anda, dan boleh juga nanti dari miqat.. Dan apabila hendak diberihram, baik dari rumah maupun dari miqat, pertama-tama hendaklah Anda mandi, kemudian mengenakan pakaian ihram, yaitu kain dan selendang yang tidak dijahit menyarung. Sesudah itu lakukanlah shalat sunnah ihram dua rakaat, kemudian menghadaplah ke kiblat seraya mengucapkan:

 َلبَيْلكَ اللَّهُمََّ بِحَجٍّ٠ 

Artinya: “Aku memenuhi panggilan-Mu Ya Allah, untuk menunaikan haji." 

Sedangkan dalan hati juga berniat menyerupai itu. Dan ini apabila yang dikehendaki yakni memasuki ibadah haji. Adapun kalau yang diinginkan yakni memasuki ibadat umrah, maka ucapkanlah:

 لبَيْلكَ اللَّهُمََّ بِعُمْرَةٍ٠ 

Artinya: "Aku memenuhipanggilan-Mu Ya Allah, untuk menunaikan umrah." 

Apabila ini sudah dilakukan, maka berarti Anda sudah berkeadaan ihram, yakni sudah berniat melaksanakan manasik haji dan diharamkan atas Anda hal-hal yang pernah kami terangkan doloe pada Bab Hal-Hal Yang Diharamkan Selama Ihram. Artinya, kalau Anda melaksanakan salah satu dari hal-hal tersebut, maka risikonya Anda wajib membayar fidyah (denda) yang doloe juga sudah kami terangkan. Dan kalau yang dilakukan berupa persetubuhan, maka hajinya rusak, disamping wajib pula membayar fidyah, menyerupai yang sudah kami terangkan. 

Apabila perjalanan haji dilakukan dengan pesawat terbang, maka sebaiknya ihram dimulai ketika pesawat sudah siap, alasannya yakni khawatir tidakboleh-tidakboleh alasannya yakni cepatnya, miqat dilewati sebelum sempat diberihram, yang risikonya wajib membayar dam. 

Apabila ihram untuk melaksanakan manasik sudah dilaksanakan, maka Anda disunnatkan mengucapkan:

 اللَّهُمََّ اُحَرِّمُ لَكَ شَعَرِىْوَلَََحْمِىْ وَدَمِى٠ 

Artinya: "Ya Allah, demi Engkau, saya sudah mengharamkan rambutku, kulitku, dagingku dan darahku." 

Dan disunnatkan pula membaca talbiyah, khususnya ketika men-daki suatu tanjakan atau menuruni lembah atau bertemu dengan suatu jamaah. Dan talbiyah yang dimaksud ialah bacaan:

 لبَيْلكَ اللَّهُمََّ َلبَيْلكَ ٬لبَيْلكَ لاَشَرِيْكَ لَك لبَيْلكَ اِنَّ الحَمْدَوَالنّعْمَةَ لَك وَالْمُلْكُ لاَشَريْكَ لَك٠ 

Artinya: "Aku memenuhi panggilan-Mu ya Allah, saya memenuhi panggilan-Mu. Aku memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, saya memenuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, karunia dan kerajaan yakni kepunyaan Mu, dada sekutu bagi-Mu." 

Dalam hal hal tersebut di atas, perempuan sama saja dengan laki-laki, spesialuntuk saja ia tidak wajib melukar pakaian yang dijahit menyarung, dan tidak perlu bersuara nyaring ketika membaca talbiyah. Dan patut pula kami ingatkan di sini, bahwa perempuan wajib membuka wajah dan telapak tangannya, dan sunnah mewarnai kedua telapak tangan dengan inai, sebagaimana sudah diterangkan. 

Ketika orang yang sudah diberihram hampir memasuki kota Mekah, maka ia disunnatkan mandi sebelum memasukinya. Dan yang terbaik mandi di sumur Dzuthuwa, menyerupai keterangan lalu. 

Selanjutnya., begitu hingga di Mekah, bergegaslah pergi ke Baitullah al-Haram untuk melaksanakan Thawaf Qudum, mabadunga sudah berniat haji. Sedang kalau niatnya umrah, maka lakukanlah thawaf dengan niat Thawaf Umrah. Dan ketika menyaksikan Ka'bah yang mulia itu, angkatlah kedua tangan Anda sambil bertakbir dan membaca doa diberikut:

 اللَّهُمََّ زِدْهذَََ ااْلبَيْتَ تَشْرِيْفًا وَتَعْظِيْمًا وَتَكْرِيْمًاوَمَهَابَةًً٠ وَزِِدْمَنْشَرَّفَهُ وَعَظَّمَهُ مِمَنْ حَجَهُ اَوِعْتَمَرَهُ تَشْرِيفًا وَتعْظِيْمًا وَتَكْرِيْمًا وَبِررًا٠ اللَّهُمََّ اَنْتَ السَّلاَمُْ٬َ فَحِيِّنَارَبَّنَابِالسَلاََ مِ٠ 

Artinya: "Ya Allah, jadikanlah rumah ini semakin terhormat, agung, mulia dan berwibawa, dan jadikanlah orang yang memuliakannya dan mengacungkannya dengan berhaji atau berumrah kepadanya, semakin terhormat, agung, mulia dan bertambah baik. Ya Allah, Engkaulah Dzat Yang Maha Sejahtera, dan dari Engkaulah kesejahteraan, maka diberilah kami ya Tuhan kami hidup yang sejahtera. " 

Sesudah itu, berdoalah sesuka hati Anda. Sedang untuk memasuki masjid, disunnatkan melewati pintu Bani Syaibah, alasannya yakni Nabi SAW doloe masuk dari situ. 

Selanjutnya, majulah ke depan Ka'bah yang mulia itu, dan mulailah thawaf dari sisi Hajar Aswad. Terlebih lampau salamilah kerikil hitam itu dengan tangan Anda, atau ciumlah eksklusif jikalau dapat, tetapi ini sun- nah hukumnya. Apabila berhasil menciumnya, maka Anda wajib mengangkat kepala Anda, terus mundurlah sedikit ke belakang garis yang seperihal dengan sudut bangunan Ka'bah. Tetapi kalau itu tiruana tidak sanggup dilakukan, maka cukuplah dengan mengacungkan tangan ke arah Hajar Aswad dari jauh. 

Kemudian, teruskanlah dengan berkeliling mengitari Ka'bah, dimulai dari Hajar Aswad, sedang Ka'bah senantiasa berada di sebelah kiri Anda. Dan setiap kali hingga ke Hajar Aswad, berarti sudah selesai satu kali putaran. Demikian seterusnya Anda lakukan hingga tujuh kali. Karena thawaf itu tujuh kali putaran.

Ketika thawaf, Anda wajib senantiasa menutup aurat dan suci dari hadats dan najis. Jika di tengah-tengah thawaf Anda mengalami hadats, maka bersucilah kemudian teruskan thawaf Anda. 

Thawaf wajib dilakukan di luar Ka'bah al-Haram. Jadi, kalau Anda masuk salah satu lorong Hijir Isma'il yaitu daerah yang dikelilingi tembok pendek- kemudian keluar dari lorong satunya lagi, itu tidak dihitung satu putaran. Karena Hijir Isma'il termasuk Ka'bah. 

Pada permulaan thawaf disunnahkan membaca:

 بِسْمِ اﷲِوَاﷲُاَكْبَرُ٬اللَّهُمََّاِيْمَانًابِكَ٬وَتَصْدِيقًابِكِتاَبِكَ٬ وَوَفَاءَبِعَهْدِكَ٬وَاتِباعًاِسُنَّةِنَبِيَّكَ مُحمّدٍ صَلِّ عَلَى عَلَيْهِ وَسَلَمَ٠ 

Artinya: "melaluiataubersamaini menyebut nama Allah, dan Allah Maha Besar. Ya Allah, f,aku melaksanakan ini) alasannya yakni diberiman kepadaMu, membenarkan Kitab-Mu, menunaikan janji-Mu dan mengikuti sunnah Nabi-Mu, Muhammad SA W. " 

Sedang ketika hingga di depan pintu Ka'bah, bacalah:

 اللَّهُمََّ اِنَّ الْبَييَتَ بَيْتُكَ٬وَالْحَرَمَ َرَمَُكَ٬وَالامْنَ اَمَنَكَ٬وَهذَا مَقَامُ الْعاَِِِ ﺋذِبِكَ مِنَ النَّارِ٠ 

Artinya: “Ya Allah, sesungguhnya rumah ini yakni rumah-Mu, dan Tanah Haram ini yakni Tanah Haram-Mu, dan keamanan ini yakni keamanan (dari))-Mu. Dan di sinilah daerah orang yang memohon dukungan kepadaMu dari neraka. " 

Dan ketika hingga di antara kedua rukun (sudut) Yamani, ucapkanlah doa:

 رَبَنَا اَتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةًوَفِىاْلاخِرَةِ حَسَنَةََوَقِنَاعَذَابَ النَّار٠ 

Artinya: “Ya Tuhan kami, diberilah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharah kami dari siksa neraka. " 

Selanjutnya, selagi berthawaf boleh berdoa apa saja. 

Dan disunnahkan pula berjalan cepat pada ketiga putaran pertama, apabila thawaf yang dilakukan ini akan dilanjutkan dengan sa'yi: yakni berjalan cepat dengan langkah-langkah pendek, kemudian berjalan biasa pada rmpat putaran diberikutnya. Dan ketika berjalan cepat itu, hendaklah berdoa:

 اللَّهُمََّ جْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُووْرًاًوَذَََنَْامَغْفُوْرًاوَسَعْيًامشْكُرًا٠ 

Artinya: "Ya Allah, jadikanlah ini haji yang diterima, dosa yang diampuni dan sa’yi yang dipuji. " 

Dan disunnatkan pula melaksanakan idhthiba' pada seluruh putaran thawaf yang akan dilanjutkan dengan sa'yi- Dan yang dimaksud idhthiba' ialah berpakaian dengan meletakkan potongan tengah selendang ke bawah bahu kanan, dan bahu kanan ini dibiarkan terbuka, sedang kedua ujung selendang diletakkan di atas bahu kiri. 

Berjalan cepat maupun idhthiba' spesialuntuk dilakukan oleh laki-laki, sedang bagi perempuan kedua-duanya tidak disunnatkan. 

Dan disunnahkan pula biar thawaf dilakukan akrab dengan Ka'bah, kira-kira tiga langkah jauhnya, kecuali bila hal itu akan mengganggu orang lain, maka lebih baik agak jauh. Ini bagi laki-laki. Adapun bagi wanita, maka disunnatkan ia berthawaf di pinggiran daerah thawaf mabadunga keadaan penuh-sesak. 

Dan juga disunnatkan menyalami rukun (sudut) Yamani bila mungkin. Dan kalau tidak, maka cukup dengan diberisyarat dari jauh. Namun terkena rukun Yamani ini tidak ada hadits yang menyuruh menciumnya. Hanya, kalaupun dicium itu pun tidak makruh. 

Dalam pada itu patut pula diterangkan, bahwa Ka'bah memiliki empat sudut (rukun), yaitu rukun yang ada Hajar Aswadnya, dan diberikutnya berdasarkan arah thawaf yakni rukun 'Iraqi, kemudian rukun Syami, kemudian rukun Yamani. Rukun Yamani dan rukun yang ada Hajar Aswadnya, kedua-duanya disebut pula dua rukun Yamani (Ruk- nain Yamaniyain). 

Selesai thawaf, lakukanlah shalat sunnah thawaf, dua rakaat, di be-lakang Maqam Ibrahim. Pada rakaat pertama membaca: Qul ya ayyuhal kafi run, dan para rakaat kedua membaca: Qui Huwallahu Ahad. 

Dan sehabis shalat, hadirlah untuk mencium Hajar Aswad sekali lagi jikalau mungkin, atau menyalaminya. Selanjutnya, keluarlah dari pintu Shafa, dan naiklah ke bukit itu untuk memulai sa'yi. Apabila sudah naik ke atas bukit, maka ucapkanlah:

 اﷲُاَكْبَراﷲُاَكْبَراﷲُاَكْبَرَوَﷲِالْحَمْدُ٬ﷲاَكْبَرعَلَى مَاهَذَانَ ٬ ولْحَمْدُِﷲِعَلَى مَااَوْلاَنَا ٬لاالَه لااﷲُوَحْدَهُ لاَشَرِيْكَلَ لَهُ٬ لَهُ الْمُلْكُ وََ لَهُ لْحَمْدُيُحْيِْىوَيُمِيْْتُ بِيَدِهِ الْخَيْرُوَهُوَعَلَى كُلِّشَىْءٍقَدِيْرًٌٌ٬لآاِلَهَ اِلاَّ اﷲُ وَحْدَهُ اَنْجََزَ وَعْْدَهُ ٬ وَنَصَرَعَبدَهُ٬وَهَزَمَالاْخْزَابَ وَحْدَهُ٬ لآ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ وَلاَ نَعْبُدُ اِلاَّ اِيَّاهُ مُُخْْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ كَرِهََ الْكَافِرُوْنَ٠ 

Artinya: “Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, dan bagi Allah lah segala puji. Allah Maha Bear, (aku membesarkan Allah) atas petunjuk-Nya kepada kami, dan segala puji bagi Allah atas karunia-Nya kepada kami. Tiada Tuhan selain Allah Yang Esa, tiada sekutu bagi-Nya. Bagi-Nya segala kerajaan dan bagi-Nya pula segala pujian, Dia menghidupkan dan mematikan, pada kekuasaan-Nya segala kebaikan, dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu. Tiada Tuhan selain Allah Yang Esa. Dia menunaikan janji-Nya, menolong hamba-Nya dan mengalahkan sendiri musuh-musuh(Nya). Tiada Tuhan selain Allah, dan kami tidak menyembah selain kepada-Nya, dengan memurnikan ketaatan semata kepada-Nya, sekalipun orang-orang kafir tiada suka.” 

Seterusnya berdoalah apa saja, baik perkara agama maupun dunia. Dan disunnatkan biar dzikir dan doa di atas diulang dua-tiga kali. 

Sesudah itu turunlah dari Shafa, dan berjalan hingga hingga ke tiang hijau, maka berjalanlah cepat hingga dengan tiang hijau diberikutnya, kemudian berjalan menyerupai biasa lagi, sehingga hingga ke Marwah. Dan hingga di sini dihitung satu kali putaran. 

Berikutnya, kembalilah dari Marwah menuju Shafa, dan hingga di Mina dihitung satu kali putaran pula. Sedang sa'yi yang diwajibkan ialah tujuh kali putaran. Adapun wacana berjalan cepat, ini spesialuntuk disunnatkan bagi laki-laki, sedang bagi perempuan tidak, jadi sama menyerupai aturan berjalan cepat dalam thawaf. 

Ketika melaksanakan sa'yi. disunnatkan membaca :

 رَبِّ اغْفِرْ وَارْحَمْ وَتَجَاوَزْ عَمََّا تَعْلَمُ، اِنَّكَ اَنْتََ الاَعَزُّ الاَكْرَمُ٠ 

 Artinya: “Ya Tuhanku, ampunilah, kasihilah dan maafkanlah dosa apapun yang Engkau ketahui, sesungguhnya Engkau Maha Perkasa lagi Maha Mulia.” 

Dari keterangan kemudian diketahuilah, bahwa sa'yi itu wajib dimulai dari Shafa dan diakhiri di Marwah. Dan patut pula diperhatikan, bahwa sa'yi itu spesialuntuk dilakukan setelah Thawaf Qudum atau Thawaf Rukun. 

Apabila sa'yi sudah selesai dilakukan, maka kalau ihram yang sudah dilakukan itu untuk umrah, bercukurlah atau potong rambut, dan berarti sudah selesai umrahnya. Tetapi kalau ihram yang sudah dilakukan yakni untuk haji, maka belum lagi halal, tapi masih tetap dalam keadaan ihram, dan hari-hari diberikutnya tetap tinggal di Mekah, menunggu hingga tanggal 8 Dzulhijjah, yaitu Hari Tarwiyah. 

Apabila Hari Tarwiyah tiba, maka lakukanlah ihram haji bagi yang belum ihram kemudian seluruh jamaah haji berangkat ke Mina untuk bermalam di sana pada malam itu. Berangkat ke Mina pada tanggal 8 ini yakni sunnah, yang bila ditinggalkan tidak membatalkan haji. 

Pagi harinya, yaitu pada tanggal 9 setelah terbitnya matahari, jamaah haji bertolak dari Mina menuju 'Arafat. Dan sunnahnya, tidakboleh memasuki 'Arafat kecuali setelah condongnya matahari, bahkan sunnahnya hendaklah tinggal di Namirah hingga masuk waktu Zhuhur, kemudian melaksanakan shalat Zhuhur dan 'Ashar dengan dijama' taqdim. 

Kemudian masukilah 'Arafat dan tinggallah di sana hingga ter-benam matahari. Dan di 'Arafat berdzikirlah dan berdoa apa saja kepada-Nya, dan perbanyaklah tahlil. Wuquf di 'Arafat ini yakni rukun, yang mau tidak mau mesti dilakukan, sebagaimana keterangan di atas. 

Banyak doa-doa yang diriwayatkan orang, yang patut diucapkan pada hari yang agung dan terbesar itu, antara lain:

 اللَّهُمََّ جْعَلْ فِى قَلْبِِى نُوْرًا ٬ وَ فِى سَمْعِِى نُُوْْرًا ٬وَ فِى بَصَرِىْ نُُوْْرًا٬ اللَّهُمََّ اشْرحْْ لِِى صَدْرِىْ وَيََسِِّرْ لِى اَمْرِىْ٠ 

Artinya: "Ya Allah, pasanglah cahaya dalam hatiku, cahaya pada pendengaranku, dan cahaya pada penglihatanku. Ya Allah, lapangkanlah bagiku dadaku, dan gampangkanlah bagiku urusanku. " 

 Dan boleh juga:

 رَبَّّنَا آتِنَا فِى الدُُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِى الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِِنَا عَذَابَ النَّارِ ٠ اللَّهُمََّ اِنِّى ظلَمْتُ نََفْْسِِى ظُُلْمًًا كَثِِيْرًًا وَلاَ يََغْفِرُ الذُّنُوْْبَ اِلاَّ اَنْتَ ٠ فَاغْفِرْلِى مَغْفِرَةً مِنْ عِنْدِكَ وَارْحََمْنِى اِنَّكَ اَنْتَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ ٠ اللَّهُمََّ انْقُلْْنِى مِنْ ذُلِّ الْمَعْصِيَةِ اِلَى عِزِّ الطَّاعَةِ ٠وَاكْفِنِى بِِحَلاَلِكَ عَنْْ حَرَامِِكَ ٬ وَاَعْنِنِىْ بِفَضْلكَ عَمَّنْ سِوَاكَ ٬ وَنَوِّرْ قَلْبِى وَ قََبْرِىْ٬ وَاحْدِنِىْ وَاَعِذْنِى مِِنَ الشَّرِّكُلِّهِ ٬ وَاجْمَعْ لىَ الْخََيْرَ ٬ اللَّهُمََّ اِنِّى اَََسْأَلُكَ الْهُدَى وَالتُّقَى وَالْعَفَافَ وَالْغِنَى٠ 

Artinya: "Ya Tuhan kami, diberilah kami kebaikan di dunia, dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka. Ya Allah, sesungguhnya saya sudah menganiaya diriku sendiri dengan kezaliman yang banyak, sedang tidak ada yang mengampuni dosa-dosa selain Engkau. Maka dari itu, ampunilah saya dengan ampunan dari sisi-Mu dan kasihilah aku, sesungguhnya Engkau Maha Pengampun lagi Maha Pengasih." Ya Allah, pindahkanlah saya dari kemaksiatan yang hina kepada ketaatan yang mulia, dan jadikanlah saya merasa cukup dengan apa yang Engkau halalkan hingga tidak memerlukan apa yang Engkau haramkan, dan jadikanlah saya merasa kaya dengan karunia-Mu hingga tidak memeriakan siapa pun selain Engkau, dan terangilah hatiku dan kuburku, dan tunjukilah, dan lindungilah saya dari segala keburukan, dan himpunlah tiruana kebaikan bagiku. Ya Allah, sesungguhnya saya memohon kepada-Mu petunjuk, ketaqwaan, jauh dari maksiat, dan kekayaan. " 

Dan boleh juga dengan doa diberikut:

 اللَّهُمََّ اِنَّكَ تَرَى مَكانِى ٬ وَتَسْمَعُ كَلاَمِىْ ٬ وَتَعْلَمُ سِرِّى وَعََلاَنِيَتِىْ وَلاَ يَخْفَى عَلَيْكَ شَىْءٌ مِنْ اَمْرِِى ٠ اَنَا الْبَائِسُ الْفَقِيرُ الْمُسْتَغِيْثُ الْمُسْتَجِيْرُ ٬ الْوَاجِلُ الْمُشْفِقُ ٬ الْمُقِرُّ الْمُعْتَرِفُ بِذَنْبِهِ ٬ اَََسْأَلُكَ مَسْأَلَةَ الْمِسْكِيْنِ ٬ وَاَبْتَهِلُ اِلَيْكَ اِبْتِهَالَ المُذْْنبِ الذَّلِيْلِِ ٬ وَاَدْعُوْكَ دُعَاءَ الخَائِفِ الضَّرِيْرِِ ٠ مَنْ خَشَعَتْ لَكَ رَقَبَتُههُ ٬ وَذَلَّ لَكَ جَسَدُهُ٬ وَفَاضَتْْ لَكَ عَيْنُهُ ٬ وَرَغِمَ لَكَ اَنْفُهُ٠ 

Artinya: "Ya Allah, sesungguhnya Engkau melihat tempatku, mendengar perkataanku, mengetahui rahasiaku dan keterusteranganku, dan tidak ada satupun dari urusanku yang tidak terperinci bagi-Mu. Aku inilah orang yang sengsara dan papa, orang yang memohon pertolongan dan penyelamatan, orang yang takut dan khawatir, orang yang merasa dan mengakui dosanya. Aku meminta kepada-Mu sebagaimana undangan orang miskin, dan memohon kepada-Mu sebagaimana undangan orang yang berdosa dan hina, dan berdoa kepada-Mu sebagaimana doa orang yang takut lagi buta, yaitu orang yang tunduk tengkuknya di hadapan- Mu, hina tubuhnya di hadapan-Mu, banjir air matanya di hadapan-Mu, dan tersuruk hidungnya di hadapanMu. 

Apabila matahari sudah terbenam, maka jamaah haji bertolak menuju Muzdalifah. 

Untuk wuquf di 'Arafat, bahu-membahu cukup dengan hadir di sana sebentar, asal masih dalam waktu antara tergelincirnya matahari di Hari ‘Arafat hingga fajar Hari Idul Adhha. Jadi, kapan saja berwuquf di antara batas-batas waktu tersebut, cukuplah. Hanya, yang lebih utama wuquf itu dilakukan dengan menggabungkan antara sebagian waktu siang dan sebagian waktu malam. 

Apabila jamaah haji sudah hingga ke Muzdalifah, di sana melaksanakan shalat Maghrib dan 'Isya dengan diqashar dan dijama' ta'khir, dan wajib tetap tinggal di sana hingga lewat tengah malam. Artinya, kalau sudah keluar dari sana sebelum tengah malam, maka wajib membayar dam. Dan Muzdalifah ini disunnatkan mengambil batu-batu kecil untuk melempar jumrah, kemudian shalat fajar, kemudian berhenti (wuquf) di Masy’aril Haram, yaitu sebuah bukit kecil di batas simpulan Muzdalifah. Uri doalah kepada Allah di sana, antara lain sebagai diberikut:

 اللَّهُمََّ كَمَا اَوْقَفْتَنَا فِيْهِ وَاَرَيْتَنَا اِيَّاهُ ٬ فَوََقِِّفْنَا لِذِكْرِكَ كَمَا هَدَيْتَنَا ٬ وَاغْفِرْلَنَا وَارحَمْنَا كَمَا وعَدْتَنَا بِقَوْلِكَ وَقَوْلُكَ الْحََقُّ ׃ فَاِذَا اَفَضْتُمْ مِنْ عَرَفَاتٍ فَاذْكُرُوااﷲَ عِنْدَ الْمَشْعَرِ الْحَرَامِ وَاذْكُرُوْهُ كَمَا هَدَاكُمْ وَاِنْ كُنْتُمْ مِنْ قَبْلِهِ لَمِِنَ الضّالِّيْنَ ٠ ثُمَّ اَفِيْضُوْامِنْ حَيثُ اَفَاضَ النَّاسُ وَاسْتَغْفِرُوااﷲَ اِنَّ اﷲَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ٠ 

Artinya: "Ya Allah, sebagaimana Engkau sudah menghentikan kami di sini dan memperlihatkan kepada kami daerah ini, maka diberilah kami taufik untuk mengingat Engkau menyerupai yang Engkau tunjukkan kepada kami, dan ampunilah kami dan kasihilah kami menyerupai yang sudah Engkau janjikan kepada kami dengan firman-Mu, sedang firman-Mu yakni benar: "Maka, apabila engkau sudah bertolak dari 'Arafat, maka berdzikirlah kepada Allah sebagaimana yang Dia tunjukkan kepadamu. Dan sesungguhnya engkau sebelum itu benar-benar termasuk orang-orang yang sesat. Kemudian bertolaklah engkau dari daerah bertolaknya orang banyak ('Arafat), dan mohonlah ampun kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. " 

Dan disunnahkan biar tetap wuquf di Masy'aril Haram dengan menghadap kiblat hingga terang-benderang, yakni hingga terbitnya cahaya pagi dari timur dikala wajah orang kelihatan dengan jelas. Barulah setelah itu melanjutkan perjalanan supaya hingga di Mina setelah terbitnya matahari. 

Apabila sudah hingga di Mina, maka wajib melempar Jumrah 'Aqabah, yaitu tugu terbesar yang terletak di ujung barat Mina, di verbal jalan menuju Mekah. 

Ketika melempar jumrah, disunnatkan berdiri menghadap kepada-nya, sedang Mina berada di sebelah kanan, dan Mekah di sebelah kiri. Dan semenjak itu talbiyah tidak dibaca lagi. Dan disunnatkan pula bertakbir pada tiap-tiap melempar sebutir batu, yaitu mengucapkan:

 اﷲُ اَكْبَرُ اﷲُ اَكْبَرُ اﷲُ اَكْبَرُ اﷲُ اَكْبَرُ ٬ لآ اِلَهَ اِلاَّ اﷲُ وَ اﷲُ اَكْبَرُ وَﷲِ الْحَمْدُ ٠ 

Artinya: "Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, tiada Tuhan melainkan Allah, dan Allah Maha Besar. Allah Maha Besar, dan kepunyaan Allah-lah segala puji." 

Disunnatkan biar pelemparan dilakukan dengan tangan kanan, yakni dengan mengangkatnya tinggi-tinggi hingga kelihatan putih ketiaknya. Hanya, bagi perempuan tidak disunnatkan mengangkat tangan. Dan kerikil yang dilemparkan wajib terkena samasukan. Apabila ada sebutir kerikil yang tidak terkenanya, maka tidak sah, jadi lemparan yang gagal ini wajib diulangi. 

Sehabis melempar Jumrah 'Aqabah, penyembelihan hadya dilaksanakan bagi yang membawa hadya. Adapun yang dimaksud hadya ialah hewan ternak yang digiring pengibadat haji untuk dikurbankan di Mekah dan Tanah Haram sekitarnya demi mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala. 

Sesudah itu mencukur rambut atau memotongnya sebagian. Bagi laki laki lebih baik cukur, sedang bagi perempuan potong. Mencukur atau memolong rambut yakni salah satu rukun haji. 

melaluiataubersamaini sudah dilakukannya pelemparan Jumrah 'Aqabah dan bercukur, berarti sudah melaksanakan tahallul pertama, dan semenjak itu menjadi halal baginya hal-hal yang tiruanla diharamkan, menyerupai mengenakan pakaian dijahit menyarung, menggunakan minyak anyir dsb. Semua itu tidak haram lagi, selain menggauli isteri. 

Sehabis bercukur, pergilah ke Mekah kemudian berthawaf sekeliling Ka'buh tujuh kali putaran, yakni Thawaf Ifadhah yang ialah salah satu rukun, sehingga haji menjadi tidak sah tanpa itu. 

Selanjutnya melaksanakan sa'yi, jikalau setelah Thawaf Qudum doloe tidak melaksanakan Thawaf Haji. Apabila seorang pengibadat haji sudah melempar Jumrah 'Aqabah, sudah bercukur, dan sudah melaksanakan Thawaf ifadhah dan sa'yi, maka berarti menjadi halal baginya tiruana yang usainya diharamkan alasannya yakni ihram, hatta menggauli isteri dan janji nikah. hrmalam di Mina yakni wajib, yang menimbulkan wajib membayar dan jikalau ditinggalkan. 

Esok harinya, setelah tergelincirnya matahari dari tengah langit, yakni ketika masuknya waktu Zhuhur, dimulailah waktu melempar lumrah. Di waktu itu lemparlah jumrah pertama dengan tujuh butir batu, demikian pula seterusnya, yaitu jumrah tengah (wustha) dan lumrah terakhir ('aqabah). Dalam melaksanakan pelemparan wajib tertib antara satu jumrah dengan jumrah lainnya. 

Kemudian bermalam lagi di Mina pada malam kedua. Dan esok harinya bila sudah masuk waktu Zhuhur, maka masuk pula waktu pelemparan. Maka lemparlah jumrah ula, kemudian jumrah wustha, kemudian jumrah 'aqabah. Dan setelah pelemparan ini, yakni pelemparan pada hari kedua dari hari-hari Tasyriq, maka diperbolehkan segera kembali ke Mekah, dan dengan demikian selesailah sudah tiruana amalan-amalan haji. Tetapi dalam hal ini wajib meninggalkan Mina sr belum terbenamnya matahari. Dan apabila matahari terbenam, tetapi belum juga keluar dari Mina, maka wajib bermalam sekali lagi padi malam ketiga. Kemudian esok harinya pada waktu Zhuhur melempm lagi jumrah-jumrah tersebut, dilanjutkan dengan bertolak ke Mekah. 

Nanti, apabila hendak pulang ke tanah air, berthawaflah terlebil lampau mengelilingi Ka'bah, yaitu Thawaf Wada' yang hukumnya wajib, yakni bila ditinggalkan maka wajib membayar dam, selain bagi perempuan yang sedang haid. Bagi perempuan haid diperbolehkan meninggalka Mekah tanpa melaksanakan Thawaf Wada', alasannya yakni sudah gugur kewajibai nya dari dia. Sesudah Thawaf Wada' dihentikan lagi menangguhku perjalanan. Artinya, kalau setelah itu masih juga tinggal di Meka maka Thawaf Wada' wajib diulangi. 

Dan disunnatkan ketika itu meminum air Zamzam disertai niat hendak melaksanakan kebaikan apa saja yang diinginkan. Dan disunnatkan pula ketika minum menghadap kiblat.
Tag : Ilmu Haji
0 Komentar untuk "Cara Haji Secara Berurutan"

Back To Top