Fatwa Aturan Fotografi (Pernikahan) Dalam Islam

Banyak orang tak menghiraukan hukum fotografi sekalipun mereka mendengar keharamannya melalui khutbah dan pidato atau membaca buku dan selebaran, tetapi hawa nafsu membuat mereka tidak peduli dengan hal itu dan berupaya membolehkannya melalui banyak sekali macam cara juga. Ini yang kita lihat dengan mata kepala kita. 

Fotografi yang diharamkan ialah fotografi yang di dalamnya terdapat ruh. Terdapat beberapa hadits shahih yang mengharamkannya. Dari Abdullah bin Mas'ud sesunguhnya nabi Muhammad SAW bersabda: 

"Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya di sisi Allah di hari tamat zaman yakni para fotografer." (H.R. Bukhari) 

Dan sabda nabi Muhammad SAW dalam hadits Ibnu Mas'ud: "Setiap fotografer berada di api neraka, Allah menjadikari setiap foto yang dicetak, satu jiwa yang disiksa di neraka jahanam." (H.R. Muslim) 

Dari Ibnu Umar ia berkata, Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yang membuat foto akan disiksa di hari kiamat, dikatakan kepada mereka: Hidupkanlah apa yang kalian ciptakan." (H.R. Bukhari) 

Dan dari Abi Juhaifah sebetulnya Rasulullah SAW melaknat orang yang memakan harta riba, yang mewakilkan, orang yang menggambar tato dan yang digambar serta fotografer. Ibnu Abbas berkata: Apabila kamu harus menjadi pelaku, maka buatlah pohon dan hal-hal yang tidak mempunyai jiwa. 

Sekarang fotografi menjadi satu media penghancur pada umumnya, sebab terdapat fitnah baik di majalah, televisi dan media lainnya. Bahkan menjadi peluang bagi musuh Islam biar para cowok terperosok dalam kemungkaran dan mencegah mereka dari jalan Allah. Kerusakan fotografi sudah terjadi di malam-malam pertama pengantin, foto-foto ditemukan pada pengantin perempuan atau dengan cara lainnya yang sanggup dilihat oleh kaum laki-laki. Setiap orang yang merelakan isteri, anak perempuan dan kerabatnya untuk difoto, berarti ia sudah kehilangan kecemburuan. Dan barang siapa berangan-angan ihwal kerusakan, maka ia sudah mengetahui bahwa pesan yang tersirat ditutupnya pintu untuk foto dan pelarangannya serta menghapus indikator-indikatornya kecuali untuk hal-hal darurat ibarat identitas langsung dan foto-foto untuk pekerjaan. Allah SWT berfirman: "Maka bertakwalah engkau kepada Allah berdasarkan kesanggupanmu." (Q.S.At Taghabun:6) 


INI Fatwa Tentang Hukum Fotografi 

Yang mulia Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, 

Pertanyaannya: Apa pendapat anda ihwal aturan fotografi yang sudah terjadi secara menyeluruh dan menghancurkan gambaran masyarakat. 

Jawab: Puji syukur kepada Allah, shalawat dan salam gampang-gampangan dilimpahkan kepada seorang Nabi yang tidak ada nabi sesudahnya. Dalam banyak hadist dalam kitab hadits shahih, musnad dan kitab-kitab sunan yang menunjukkan pengharaman foto kepada setiap makhluk yang bernyawa baik anak Adam atau lainnya. Penghancuran bagi tabir yang di dalamnya terdapat foto dengan membredel foto-foto dan melaknat fotografer serta mengambarkan bahwa mereka yakni orang yang paling keras siksaannya di hari kiamat. Aku akan sebut sejumlah hadits shahih yang terdapat dalam potongan ini dan saya akan sebutkan sebagian pendapat para ulama dan akan saya jelaskan yang benar dalam problem ini insya Allah. 

Dalam dua kitab shahih dari Abu Hurairah ia berkata: Rasulullah SAW bersabda: Allah SWT berfirman, termasuk orang yang berbuat dzalim yakni orang yang membuat suatu makhluk ibarat ciptaan-Ku, mereka membuat atom, membuat biji-bijian dan membuat rambut. (Redaksi Imam Muslim) Dari Bukhari Muslim, dari Abi Said al Khudri, Nabi bersabda: "Sesungguhnya orang yang paling keras siksaannya di hari tamat zaman yakni para fotografer. " Dari Bukhari-Muslim, dari Ibnu Umar iaberkata: Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya orang-orang yang membuat foto- foto akan disiksa di hari tamat zaman dan dikatakan kepada mereka, hidupkan apa yang sudah kalian ciptakan." (Rcdaksi Imam Bukhari) 

Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab shahihnya dari Abu Juhaifah, sebetulnya Rasulullah SAW melarang menjual darah, anjing, pekerjaan perampok, melaknat orang, orang yang memakan harta riba, yang mewakilinya, pembuat tato dan yang dibuatkan serta para fotografer. 

Dari Ibnu Abbas, Aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: 

"Barangsiapa membuat foto di dunia, maka Allah SWT akan memaksanya untuk meniupkan ruh, padahal ia tidak sanggup meniupkannya." (H.R Mutafaq 'Alaih) 

Muslim dari Said bin Abi Hasan ia berkata: Seorang laki- laki hadir menemui Ibnu Abbas dan berkata: Aku sudah membuat foto-foto, maka diberilah saya aliran perihalnya. Ia berkata: mendekatlah, kemudian ia mendekat dan berkata: Dekatlah padaku, kemudian mendekat kembali, hingga ia meletakkan tangannya di atas kepalanya dan berkata: Aku akan mengabarkan ihwal yang saya dengar dari Rasulullah SAW, saya mendengar Rasulullah SAW bersabda: Setiap fotografer berada di neraka. Allah akan menyebabkan setiap foto yang dibuatnya satu jiwa yang disiksa di neraka jahanam. Ia berkata, apabila anda harus menjadi pelaku, maka buatlah pada pepohonan dan hal-hal yang tidak bernyawa. 

Keluar dari Bukhari ungkapannya: "Apabila anda pelakunya" di tamat hadits sebelumnya ibarat yang disebutkan oleh Imam Muslim.
0 Komentar untuk "Fatwa Aturan Fotografi (Pernikahan) Dalam Islam"

Back To Top