Di atas sudah Anda ketahui kewajiban-kewajiban yang berkenaan dengan thawaf ini dan syarat-syarat sahnya. Dan kini marilah kita pelajari sunnah-sunnahnya, yang ringkasnya ialah sebagai diberikut:
1. Thawaf dilakukan dengan berjalan kaki, baik bagi lelaki maupun perempuan, kecuali alasannya ialah sakit atau lainnya, maka tidaklah makruh thawaf dilakukan dengan berkendaraan. Al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan:
اَنَّ سَلْمَى قَدِمَتْ مَرِيْضَةً ٬ فَقَالَ لَهَا رَسُوْلُ اﷲِ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ׃ طُوْفِىْ وَرَاءَ النَّاسِ وَ اَنْتِ رَاكِبَةٌ٠
Artinya: "Bahwa Ummu Sulma hadir (ke Mekah) dalam keadaan sakit, maka Rasulullah SA W berkata kepadanya: "Berthawaflah engkau di belakang orang-orang dengan berkendaraan. "
2. Bersalaman dengan Hajar Aswad saat memulai thawaf kemudian tangannya dicium, atau mencium pribadi Hajar Aswad itu dengan menempelkan dahi padanya.
Karena begitulah kebiasaan Rasulullah SAW sebagaimana diriwayatkan oleh al-Bukhari dan Muslim. Tetapi, jika mengusapkan tangan pada kerikil itu tak mungkin alasannya ialah penuh sesaknya orang-orang yang berthawaf atau alasannya ialah alasan lain, maka boleh dengan mengacungkan tangan kepadanya dari jauh kemudian dicium, sambil bertakbir dan bertahlil. Tetapi sunnah ini khusus bagi laki-laki. Adapun bagi wanita tidaklah disunnatkan bersalaman maupun mencium Hajar Aswad, kecuali bila daerah thawaf cukup longgar. Sedang bila tempatnya penuh-sesak, sehingga dengan menyalami atau mencium Hajar Aswad akan mengganggu orang lain, maka kesunnahannya tidak berlaku lagi bagi pria sekalipun, bahkan sanggup jadi makruh atau haram, bergantung tinggi-rendahnya gangguan terhadap orang lain yang diakibatkannya. Hal itu, alasannya ialah berdasarkan riwayat asy-Syafi'i dan Ahmad, dari Umar RA, bahwa Nabi SAW bersabda kepadanya:
يَاعُمَرُ ٬ اِنَّكَ رَجُلٌ قَوِىٌّ ٬ لاَتُزَاحِمْ عَلَى الْحَجَرِ ٬ فَتُؤْذِىَ الضَّعِيْفَ ٠ اِنْ وَجَدْتَ خَلْوَةً ٬وَ اِلاَّ فَهَلِّلْ وَكَبِّرْ٠
Artinya: "Hai Umar, bergotong-royong engkau ini pria kuat. Janganlah engkau mendesak-desak untuk mendekati Hajar Aswad, sehingga engkau menyakiti orang yang lemah. Bila engkau dapatkan kesenggangan, (dekatilah kerikil itu), tapi jika tidak maka bacalah tahlil dan takbir."
3. Mengulangi bersalaman atau mencium Hajar Aswad pada setiap putaran thawaf, dengan syarat-syarat ibarat tersebut di atas. Dan di sunnatkan pula bersalaman lagi dengan kerikil hitam itu setelah selesai thawaf dan setelah Shalat Thawaf.
4. Para permulaan thawaf membaca:
بِسْمِ اﷲِ وَ اﷲُ اَكْبَرُ ٬ اَللَّهُمَّ اِيْمَانًا بِكَ ٬ وَتَصْدِيْقًا بِكِتَابِكَ ٬ وَوَفَاءً بِعَهْدِكَ ٬ وَاِتَّبَاعًا لِسُنَّةِ نَبِيِّكَ مُحَمَّدٍ عَلَيْهِ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ٠
Artinya: "melaluiataubersamaini menyebut nama Allah, dan Allah Maha Besar. Ya Allah, (aku melaksanakan ini) alasannya ialah diberiman kepada-Mu, membenarkan Kitab-Mu, menunaikan janjiMu, dan mengikuti sunnah Nabi-Mu, Muhammad S A W."
Karena demikianlah berdasarkan kesepakatan para imam terlampau (Salaf). Dan disunnatkan pula saat hingga di depan pintu Ka'bah, membaca:
اَللَّهُمَّ اِنَّ الْبَيْتَ بَيْتُكَ ٬ وَالْحَرَمَ حَرَمُكَ ٬ وَالاَمْنَ اَمَنُكَ ٬ وَهَذَا مَقَامُ الْعَائِذِ بِكَ مِنَ النَّارِ٠
Artinya: "Ya Allah, bergotong-royong rumah ini ialah rumah-Mu, dan tanah haram ini ialah tanah haram-Mu, dan keamanan ini ialah keamanan-Mu. Dan ini ialah daerah orang memohon derma kepada-Mu dari neraka."
Dan saat hingga pada rukun (sudut) 'Iraqi, membaca:
اَللَّهُمَّ اِنِّى اَعُوْذُ بِكَ مِنَ الشَّكِّ وَالشِّرْكِ ٬ وَالنِّفَاقِ وَا لشِّقَاقِ ٬ وَسُوْءِ الاَخْلاَقِ ٬ وَسُوْءِ الْمَنْظَرِ فِى الاَهْلِ وَالْمَالِ وَالْوَلَدِ ٠
Artinya: "Ya Allah, naungilah saya dalam naungan-Mu di hari tidak ada naungan selain naungan-Mu, dan diberilah saya minum dengan piala Nabi-Mu Muhammad SA W, minuman segar yang setelah itu saya takkan haus lagi, Ya Tuhan Pemilik segala keagungan dan kemuliaan.”
Dan saat hingga di antara rukun Syami dan Yamani, berdoa:
اَللَّهُمَّ اَظِلَّتِىْ فِى ظِلِّكَ يَوْمَ لاَظِلَّ اِلاَّ ظِلُّكَ ٬ وَاسْقِنِىْ بِكَأسِ نَِيِّكَ مُحَمَّدٍ صَلَّى اﷲُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَرَابًا هَنِيْئًا لاَ اَظْمَأُ بَعْدَهُ يَاذَا الْجَلاَلِ وَالاِكْرَامِ ٠
Artinya: "Ya Allah, bergotong-royong saya berlindung kepada-Mu dari keragan, syirik, nifaq, perpecahan, adab jelek dan pemandangan yang jelek pada keluarga, harta dan anak-anak. "
Dan saat hingga di bawah talang Ka'bah, berdoa:
اَللَّهُمَّ اجْعَلْهُ حَجًّا مَبْرُوْرًا ٬ وَذَنْبًا مَغْفُوْرًا ٬ وَسَعْيًا مَشْكُوْرًا ٬ وَعَمَلاً مَقْبُوْلاً ٬ وَتِجَارَةً لَنْ تَبُوْرَ ٬ يَاعَزِيْزُ يَاغَفُوْرُ٠
Artinya: "Ya Allah, jadikanlah haji ini haji yang mabrur (diterima), dosa yang diampuni, sa'yi yang dipuji, amal yang diterima dan perdagangan vang takkan merugi Ya Tuhan Yang Maha perkasa, Ya Tuhan ) ang Maha Pengampun."
Sedang saat hingga di antara dua rukun Yamani, berdoa:
اَللَّهُمَّ آتِنَا فِى الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِى الآحِرَةِ حَسَنَةً وَ قِنَا عَذَابَ النَّارِ٠
Artinya : "Ya Allah, diberilah kami di dunia ini kebaikan, dan di alam abadi kebal kun (pula), dap peliharalah kami dari siksa neraka. "
Atau boleh juga doa-doa lainnya, mana saja yang disukai, dengan catatan, doa ma'tsur yang berasal dari Rasulullah SAW saat berthawaf ialah lebih utama daripada bacaan al-Qur'an, ilun bacaan al-Qur'an ialah lebih utama daripada doa-doa yang lidnk ma'tsur.
5. Berjalan cepat dengan langkah-langkah pendek pada tiga putaran yang pertama, dan berjalan biasa pada empat putaran diberikutnya, apabila setelah thawaf akan dilanjutkan dengan sa'yi. Tapi jika tidak, umpamanya alasannya ialah sudah melaksanakan sa'yi setelah thawaf sebelumnya, maka tidak lagi disunnatkan berjalan cepat. Dnn saat berjalan cepat, disunnatkan meletakkan bab tengah selendang di bawah ketiak kanan, sedang kedua ujungnya ditutupkan pada bahu kiri, yakni cara berpakaian yang disebut "Idhthiba". Karena diberita yang sah dari Rasulullah SAW, bahwa saat belmu memasuki kota Mekah untuk melaksanakan 'Umratul Qadha' belmu mengenakan pakaian ibarat itu, dan menyuruh sahabat dekat-teman dekatnya menirunya, seraya bersabda:
رَحِمَ اﷲُ امْرَءًا اَرَاهُمُ الْيَوْمَ مِنْ نَفْسِهِ قُوَّةً٠
Artinya: "Allah merahmati orang yang hari ini memperlihatkan kepada mereka (orang-orang kafir) kekuatan dirinya. "
6. Sesudah thawaf melaksanakan shalat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim.
Pada rakaat pertama membaca, "Qul ya ayyuhal kafirun". dan pada rakaat kedua membaca, 'Qul Huwallahu Ahad". Karena berdasarkan hadits shahih riwayat Muslim, bahwa Nabi SAW melaksanakan itu dan menganjurkan orang melakukannya, seraya membacakan firman Allah Ta'ala:
Artinya: "Dan jadikanlah sebagian dari maqam Ibrahimi) daerah shalat." (Q.S. al-Baqarah 2:125)
Tag :
Ilmu Haji
0 Komentar untuk "Sunnah-Sunnah Dikala Thawaf"